PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PENGADAAN LANGSUNG ELEKTRONIK, dengan sistematika sebagai berikut : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENGADAAN LANGSUNG ELEKTRONIK 3. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat