Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan jaminan kualitas barang/jasa Pemerintah Daerah, diperlukan penilaian terhadap penyedia barang/jasa pemerintah atas pekerjaan yang dilaksankan berdasarkan kepastian hukum, kemnfaatan, kehati-hatian, itikad baik dan akuntabel;
b. bahwa agar proses penilaian terhadap penyedia barang/jasa pemerintah daerah dapat terlaksana dengan optimal dan mampu mendukung persaingan yang sehat, diperlukan pedoman penilaian atas kinerja penyedia barang/jasa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penilaian Penyedia Barang/jasa;
UU No 9 Th 1956, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, Perpres No 16 Th 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah No 9 Th 2018, Perda Kota Padang No 6 Th 2016
Sistematika Peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Tugas dan Wewenang
Penilaian Kinerja
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
31
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 48 Tahun 2018
Pangan, Pertanian dan PeternakanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 68 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian
Pertanian dan Peternakan Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 68 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian
ABSTRAK:
bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian telah diatur dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 68 Tahun 2017 ten tang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pertanian
(Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 68);
bahwa dengan adanya perubahan klasifikasi pada UPTD Dinas Pertanian maka Peraturan Walikota tersebut perlu diubah dan disempurnakan;
bahwa dimaksud berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Padang Nomor 68 Tahun 2017 ten tang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Walikota Padang Nomor 68 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 68 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS PERTANIAN, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 68 Tahun
2017 ten tang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pertanian (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 68) dirubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :
Bagian Kedua
Eselonering
Pasal17
Eselonering jabatan struktural pada UPTD Pembibitan Temak yaitu
Kepala UPTD yang merupakan jabatan struktural eselon IV.b.
2. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut :
Bagian Kedua Eselonering Pasa145
Eselonering jabatan struktural pada UPTD Taman Hutan Raya Muhammad Hatta yaitu Kepala UPTD yang merupakan jabatan struktural eselon IV.b.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 68 TAHUN 2017
PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 48 TAHUN 2018
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 49 Tahun 2021
STANDAR BIAYA HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN VAKSINASI CORONA VIRUS DISEASE 2019 TAHUN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam memberikan motivasi kerja bagi tim pelaksana kegiatan vaksinasi Corona Virus Disease 2019, perlu diberikan honorarium;
b. bahwa agar dalam pemberian honirarium tersebut efektif, efisien dan transparan perlu di atur standar biaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 Tahun 2021;
UU No 9 Th 1956, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 12 Th 2019, PP Pengganti UU No 1 Th 2020, Permendagri No 20 Th 2020, Permenkes No 10 Th 2021, Perda Kota Padang No 6 Th 2016, Perda Kota padang No 7 Th 2020
Isi Peraturan Ini sebagai berikut:
Pasal 1, Standar biaya honorarium Tim Pelaksana kegiatan vaksinasi corona virus disease 2019 tahun 2021 sesuai dengan lampiran
Pasal 2, Standar biaya ini merupakan standar biaya maksimal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang No. 57 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
bahwa untuk mengatur dan mengawasi pertumbuhan pembangunan terhadap kondisi lalu lintas telah ditetapkan Peraturan Walikota Padang Nomor 57 Tabun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Berita
Daerah Tahun 2015 Nomor 58);
,
bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, maka Peraturan Walikota tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Walikota ten tang huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Nornor 57 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, peraturan Pemerintahan Nomor 17 Tahun 1980 , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2016, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal5
(1) Kriteria rencana pembangunan pusat kegiatan perdagangan, perkantoran, dan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, wajib dilakukan Andalalin berdasarkan luas lantai bangunan.
(2) Kriteria rencana pembangunan fasilitas pendidikan yang wajib dilakukan
Andalalin dihitung berdasarkan :
a. jumlah siswa yang mampu ditampung atau diterima untuk dididik; atau b. jumlah siswa yang mampu ditampung dalam satuan waktu tertentu.
(3) Kriteria rencana pembangunan fasilitas pelayanan umum yang wajib dilakukan Andalalin dihitung berdasarkan :
a. jumlah tempat tidur, untuk rumah sakit;
b. Jumlah ruang praktek dokter, untuk klinik bersama; atau c. Luas bangunan untuk bank.
(4) Rencana pengembangan pusat kegiatan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 (dua) lebih besar 30 % (tiga puluh per seratus) dari kondisi awal wajib dilakukan Andalalin.
(5) Rencana pengembangan insfrastruktur sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 2 (dua) lebih besar 50 % (lima puluh per seratus) dari fasilitas utama atau pokok wajib dilakukan Andalalin.
(6) Perubahan terhadap fungsi peruntukan bangunan dari fungsi awal wajib dilakukan Andalalin.
2. Diantara Pasal 7 dan Pasal8 disisip 1 (satu) Pasal baru yakni Pasa18A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal8A
(1) Hasil Andalalin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) harus mendapat persetujuan dari Walikota.
(2) Untuk mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengembang atau pembangun harus menyampaikan dokumen hasil Andalalin kepada Walikota.
(3) Walikota dalam pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melimpahkan kewenangan kepada Kepala Dinas Perhubungan.
dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
PERATURAN WALIKOTA PADANG NO. 57 TAHUN 2015
PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 49 TAHUN 2018
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kader Pemuda Tangguh Bela Negara
ABSTRAK:
a. bahwa pemuda merupakan generasi penerus bangsa yang perlu dibangun kesadaran bela negara melalui sikap mental dan prilaku pemuda;
b. bahwa untuk terwujudnya hal tersebut perlu dilakukan pembinaan terhadap pemuda sehingga mempu menjadi kader pemuda tangguh bela negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diamksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kader Pemuda Tangguh Bela Negara
UU No 9 Th 1956, UU No 40 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, Permendagri No 38 Th 2011, Perda Kota Padang No 6 Th 2016, Perda Kota Padang No 7 Th 2019
Sistematika peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Kader Pemuda Tangguh Bela Negara
Pembiayaan
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alur dan Prosedur Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
Bahwa untuk menjaga harkat dan martabatnya anak yang berhadapan dengan hukum;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 ten tang Sistim Peradilan Pidana Anak dan Pasal 67 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 ten tang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) tahun perlu membentuk peraturan Walikota; .
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Alur dan Prosedur Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ,
ndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintab Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tabun 2012
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tabun 2016
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG ALUR DAN PROSEDUR PELAYANAN REHABILITASI SOSIAL ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. REAHABILITASI SOSIAL ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM
3. PEMBIAYAAN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Dan Pengendalian Ruang
ABSTRAK:
a. bahwa guna kelancaran pelaksanaan pembangunan fisik kota yang sesuai dengan rencana kota, perlu Keterangan Rencana Kota yang diberikan Pemerintah Kota Padang kepada setiap orang atau pelaku usaha, sehingga setiap perencanaan dapat terlaksana dengan tertib;
b. bahwa untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum bagi setiap orang atau pelaku usaha dalam pelaksanaan pembangunan, perlu diatur pemnfaatan dan pengendalian ruang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hururf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang;
UU No 9 Th 1956, UU No 26 Th 2007, UU No 1 Th 2011, UU No 2 Th 2012, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 36 Th 2005, PP No 14 Th 2016, Perda Kotamadya DT II Padang No 07/PD/1978, Perda No 4 Th 2012, Perda Kota Padang No 7 Th 2015
Sistematika peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Keterangan Rencana Kota
Penerbitan Persetujuan Perubahan KRK-LING
Pembinaan dan Pengawasan
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keselamatan, ketertiban, kelancaran dan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan di kawasan tertentu di Daerah, perlu diatur penyelenggaraan kendaraan bermotor dalam kawasan tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, PERaturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, . Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 , Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DI KAWASAN TERTENTU, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. ANGKUTAN ORANG DI KA'WASAN TERTENTU
3. PERIZINAN
4. KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN
5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
6. PERAN SERTA MASYARAKAT
7. SANKSI ADMINISTRASI
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang-undang nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pasal 264 ayat (2) Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah, dan pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri 86 Tahun 2017, tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalin dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata cara Perubahan Rencana Pembengunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;
UU No 9 Th 1956, UU No 25 Th 2004, UU No 33 Th 2004, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 12 Th 2019, Permendagri No 86 Th 2017, Permendagri No 70 Th 2019, Permendagri No 90 Th 2019, Permendagri No 77 Th 2020, Perda Provinsi Sumatera Barat No 7 Th 2008, Perda Provinsi Sumatera Barat No 6 Th 2016, Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat No 20 Th 2021, Perda Kota Padang No 18 Th 2004, Perda Kota Padang No 01 Th 2008, Perda Kota Padang No 6 Th 2016, Perda Kota Padang No 6 Th 2019
Peraturan ini menyatakan:
Rencana kerja pemerintah daerah adalah untuk periode satu tahun tercantum dalam lampiran.
RKPD digunakan untuk pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir rencana kerja perangkat daerah dan penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan belanja daerah kota padang serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara daerah
Organisasi perangkat daerah wajib membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran paling lambat tanggal sepuluh di bulan berikutnya guna menjadi masukan dan bahan pertimbangan, analisa dan evaluasi anggaran perangkat daerah tahun 2021
Badan Perencanaan pembangunan daerah kota padang memverifikasi kesesuaian antara rencana kerja perangkat daerah tahun 2022 dengan rancangan akhir rencana kerja perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang No. 53 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Padang tahun 2016 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemakaian Toko Milik Daerah Di Pasar Tradisional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat