Peraturan ini menyatakan: Rencana kerja pemerintah daerah adalah untuk periode satu tahun tercantum dalam lampiran. RKPD digunakan untuk pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir rencana kerja perangkat daerah dan penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan belanja daerah kota padang serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara daerah Organisasi perangkat daerah wajib membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran paling lambat tanggal sepuluh di bulan berikutnya guna menjadi masukan dan bahan pertimbangan, analisa dan evaluasi anggaran perangkat daerah tahun 2021 Badan Perencanaan pembangunan daerah kota padang memverifikasi kesesuaian antara rencana kerja perangkat daerah tahun 2022 dengan rancangan akhir rencana kerja perangkat daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat