PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan jaminan kualitas barang/jasa Pemerintah Daerah, diperlukan penilaian terhadap penyedia barang/jasa pemerintah atas pekerjaan yang dilaksankan berdasarkan kepastian hukum, kemnfaatan, kehati-hatian, itikad baik dan akuntabel;
b. bahwa agar proses penilaian terhadap penyedia barang/jasa pemerintah daerah dapat terlaksana dengan optimal dan mampu mendukung persaingan yang sehat, diperlukan pedoman penilaian atas kinerja penyedia barang/jasa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penilaian Penyedia Barang/jasa;
- UU No 9 Th 1956, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, Perpres No 16 Th 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah No 9 Th 2018, Perda Kota Padang No 6 Th 2016
- Sistematika Peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Tugas dan Wewenang
Penilaian Kinerja
Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
- 31
|