PEMANFAATAN DAN PENGENDALIAN RUANG
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Dan Pengendalian Ruang
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna kelancaran pelaksanaan pembangunan fisik kota yang sesuai dengan rencana kota, perlu Keterangan Rencana Kota yang diberikan Pemerintah Kota Padang kepada setiap orang atau pelaku usaha, sehingga setiap perencanaan dapat terlaksana dengan tertib;
b. bahwa untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum bagi setiap orang atau pelaku usaha dalam pelaksanaan pembangunan, perlu diatur pemnfaatan dan pengendalian ruang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hururf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang;
- UU No 9 Th 1956, UU No 26 Th 2007, UU No 1 Th 2011, UU No 2 Th 2012, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 36 Th 2005, PP No 14 Th 2016, Perda Kotamadya DT II Padang No 07/PD/1978, Perda No 4 Th 2012, Perda Kota Padang No 7 Th 2015
- Sistematika peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Keterangan Rencana Kota
Penerbitan Persetujuan Perubahan KRK-LING
Pembinaan dan Pengawasan
Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
- 17
|