Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 49 Tahun 2021

Standar Biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Isi Peraturan Ini sebagai berikut: Pasal 1, Standar biaya honorarium Tim Pelaksana kegiatan vaksinasi corona virus disease 2019 tahun 2021 sesuai dengan lampiran Pasal 2, Standar biaya ini merupakan standar biaya maksimal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Nomor 49 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
11 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2021
Tanggal Berlaku
11 Juni 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 49
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR / PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan