Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu dipungut tarif Retribusi dan dilakukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan tujuan untuk melaksanakan Pembangunan diberbagai Bidang termasuk bidang kesehatan, Rumah Sakit Umum dan Puskesmas-Puskesmas secara mandiri dan berkesinambungan serta untuk mamajukan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan rawat inap dan rawat jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan angtara lain puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Wajib Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan kesehatan yang disedikan di sarana pelayanan kesehatan pemerintah daerah, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pelayanan Kesehatan. Dikecualikan dari objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan bagi warga miskin Kabupaten Yahukimo dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan SKRD. Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi pelayanan kesehatan dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Tempat Penginapan, Pesanggrahan dan Villa
ABSTRAK:
bahwa unuk menindaklanjuti Pasal 127 huruf f UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk melaksanakan peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha, Pasal 2 huruf d maka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan yan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dan untuk membiayai pembangunan dan mendorong pengembangan kepariwisataan maka perlu didukung oleh pendapatan melalui pengutan tarif retribusi tempat penginapan, pesanggrahan dan villa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 3 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Retribusi Tempat Penginapan, Pesanggrahan dan Villa pada Kabupaten Yahukimo. Dengan nama retribusi tempat penginapan, pesanggrahan, dan villa dipungut retribusi raerah sebagai pembayaran atas pelayanan tempat penginapan, pesanggrahan, dan villa yang disediakan, dimiliki, dan /atau dikelola oleh pemerintah. Objek Retribusi Tempat Penginapan, Pesanggrahan dan villa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi: a. layanan tempat penginapan. b. Kamar hotel. c. Kamar wisma. ) Struktur dan Besarnya tarif retribusi tempat penginapan, pesanggrahan dan villa ditetapkan berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa tempat penginapan, pesanggrahan, dan villa dengan tarif Retribusi tempat penginapan, pesanggrahan, dan villa. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan SKRD. Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa rekreasi dan olahraga merupakan hal yang sangat dibutuhkan oleh tubuh manusia untuk itu, pemerintah menyediakan sarana dan prasarana olahraga dan sekaligus tempat rekreasi untuk melakukan relaksasi badan. Oleh karena itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah PAD Kabupaten Yahukimo diperlukan regulasi yang mengatur tentang tempat Rekreasi dan Olahraga untuk dilakukan pungutan retribusi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 3 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini berisi tentang Retribusi tempat Rekreasi dan Olahraga pada Kabupaten Yahukimo. Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut retribusi sebagai pembayaran atas tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga didasarkan atas nama tempat rekreasi, keramaian dan jumlah pengunjung dan jangka waktu penggunaannya. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya Tarif Retribusi tempat rekreasi dan olahraga didasarkan pada tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Yahukimo. Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas. Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Yahukimo perlu melakukan Pungutan Retribusi Daerah terhadap pelayanan Kepelabuhanan guna mendukung pembangunan yang dilaksanakan secara mandiri transparan dan akuntabel sehingga program program pemerintah lainnya dapat berjalan dengan baik, maka perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 3 Tahun 2018.
pada Peraturan Bupati ini berisi tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan pada Kabupaten Yahukimo. Dengan nama Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya Tarif Retribusi pelayanan kepelabuhanan didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Struktur dan besarnya tarif Retribusi pelayanan Kepelabuhanan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas. Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Daerah dari retribusi tersebut harus disetor ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 x 24 jam.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksana Pemungutan Restoran
ABSTRAK:
bahwa pemungutan Pajak Restoran sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah sebagaimana bunyi pasal 10 Atas setiap pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan pembayaran dipungut pajak dengan nama Pajak Restoran dapat dilaksanakan dengan baik, lancar, efektif, efisien dan di harapkan dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka pembangunan dan kemajuan daerah Kabupaten Yahukimo secara mandiri dan berkesinambungan.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 01 Tahun 2018.
Pada peraturan bupati ini di atur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Restoran pada wilayah Kabupaten Yahukimo. Tujuan Peraturan Bupati ini agar tata cara pemungutan Pajak Restoran dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Obyek Pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran,termasuk bendahara pengeluaran yang melaksanakan pembelian dengan menggunakan Anggaran Pemerintah Daerah. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1(satu) bulan. Orang Pribadi atau badan yang memenuhi kriteria sebagai wajib Pajak Restoran mendaftarkan usahanya kepada BPPRD. Besaran Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara pengalihan tarif Pajak Restoran dengan dasar pengenaan Pajak Restoran. Setalah wajib Pajak mengisi SPTPD, maka wajib Pajak harus melakukan pembayaran Pajak terutang sekali bayar atau lunas ke Kas Umum Daerah dengan menggunakan SSPD atau melalui bendahara penerimaan BPPRD atau petugas yang ditunjuk. Penagihan dapat dilakukan dengan menerbitkan surat teguran dan/atau surat peringatan atau STPD, yang diterbitkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempoh. Angsuran pembayaran dan/atau penundaan pembayaran Pajak dikenakan bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah dan mengoptimalkan pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu diatur tata cara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Yahukimo tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dab Batuan pada Kabupaten Yahukimo. Termasuk objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan adalah kegiatan pengolahan mineral bukan logam dan batuan yang belum dipungut pajak mineral bukan logam dan batuan yang dibuktikan dengan menunjukkan bukti pembayaran pajak pada saat pengambilan. Pendataan objek dan subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dilakukan dengan memberikan Formulir Pendataan kepada orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. Pendaftaran Wajib Pajak menggunakan formulir pendaftaran yang ditujukan kepada Kepala Badan. Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Masa Pajak Mineral Bukan Batuan dan Batuan adalah 1 (satu) bulan kalender sejak yang bersangkutan melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Pembayaran dan penyetoran pajak mineral bukan logam dan batuan yang terutang oleh Wajib Pajak atau kuasanya dilakukan sekaligus dan lunas di Kas Daerah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 17 Tahun 2022
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten yahukimo dalam melaksanakan pembangunan kedepan maka untuk mencapai hal yang dimaksud perlu dilakukan pemungutan pajak Parkir untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dalam masyarakat serta mewujudkan kemandirian.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; dan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018.
pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pajak Parkir pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir. Tarif Pajak Parkir Roda Empat ditetapkan sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah). Tarif Pajak Parkir Roda Dua ditetapkan sebesar Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah). Wajib Pajak yang pajaknya dibayar sendiri, wajib menghitung dan melaporkan sendiri data transaksi usahanya yang terkait pembayaran pajak daerah dengan menggunakan SPTPD dan melampirkan dokumen atau data yang menjadi dasar perhitungan. Pajak terutang dibayar ke kas daerah, melalui Bank atau tempat lain yang ditunjuk. Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran Pajak Parkir ditetapkan paling lama tanggal terakhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten yahukimo dalam melaksanakan pembangunan kedepan maka untuk mencapai hal yang dimaksud perlu dilakukan pemungutan pajak bea perolehan ha katas tanah dan bangunan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan serta untuk percepatan dan kemandirian pembangunan dalam masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997; dan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018.
pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan pada Daerah Yahukimo. Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus). Pajak terutang dibayar ke kas daerah, melalui Bank atau tempat lain yang ditunjuk. Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran BPHTB ditetapkan paling lama satu bulan sejak saat terutangnya pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten yahukimo dalam melaksanakan pembangunan kedepan maka untuk mencapai hal yang dimaksud perlu dilakukan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 77 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati Yahukimo tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997; dan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebesar: a. 0,10% (nol koma sepuluh perseratus) untuk NJOP dibawah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); dan b. 0,20% (nol koma dua puluh perseratus) untuk NJOP Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau lebih. Pemungutan pajak dilaksanakan dengan cara Pajak ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat (official assessment) termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pemungutan pajak dengan cara ditetapkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dengan SPPT atau SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pajak terutang dibayar ke kas daerah, melalui Bank atau tempat lain yang ditunjuk. Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling lama (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Parkir Kendaraan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti amanat Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum, pasal 46 Peraturan daerah Kabupaten Yahukimo Nomr 1 Tahun 2018 tentang Pajak daerah maka perlu dilakukan penarikan tarif retribusi pelayanan Pasar dan penarikan Pajak parker kendaraan dalam rangka peningkatan Sumber Pendapatan Asli Daerah yang beriorentasi pada kemajuan pembangunan Daerah Kabupaten Yahukimo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 2 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Parkir Kendaraan pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk memberikan kepastian tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi bagi Petugas Pemungut Retribusi, Pengelola Pasar dan petugas pelayanan Pajak Parkir Kendaraan. Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa penyediaan fasilitas pasar, berupa pelataran, los, kios dan toko yang dikelola oleh pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa Retribusi Pelayanan Pasar didasarkan atas jenis bangunan atau tempat yang digunakan serta tempat parker yang ada di sekitar pasar . Kepala Dinas bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah untuk memungut Retribusi dengan menggunakan SKRD/Dokumen lain yang dipersamakan yang bersifat Elektronik atau Non Elektronik di Tempat Pemungutan Retribusi. Petugas Pemungut Retribusi memungut Retribusi dan memberikan Karcis Retribusi kepada Setiap orang Pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pasar, termasuk pemungut atau Pemotong Retribusi. Struktur dan besarnya tarif Retribusi pelayanan pasar Baru, Pasar Lama dan Pasar Sore Jalur I tercantum dalam Lampiran Perturan bupati ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Tarif kendaran Motor dan Mobil yang masuk kedalam areal pasar di pungut Pajak parkir kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat