Pada peraturan bupati ini di atur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Restoran pada wilayah Kabupaten Yahukimo. Tujuan Peraturan Bupati ini agar tata cara pemungutan Pajak Restoran dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Obyek Pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran,termasuk bendahara pengeluaran yang melaksanakan pembelian dengan menggunakan Anggaran Pemerintah Daerah. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1(satu) bulan. Orang Pribadi atau badan yang memenuhi kriteria sebagai wajib Pajak Restoran mendaftarkan usahanya kepada BPPRD. Besaran Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara pengalihan tarif Pajak Restoran dengan dasar pengenaan Pajak Restoran. Setalah wajib Pajak mengisi SPTPD, maka wajib Pajak harus melakukan pembayaran Pajak terutang sekali bayar atau lunas ke Kas Umum Daerah dengan menggunakan SSPD atau melalui bendahara penerimaan BPPRD atau petugas yang ditunjuk. Penagihan dapat dilakukan dengan menerbitkan surat teguran dan/atau surat peringatan atau STPD, yang diterbitkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempoh. Angsuran pembayaran dan/atau penundaan pembayaran Pajak dikenakan bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat