Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 22 Tahun 2022

Retribusi Tempat Penginapan, Pesanggrahan dan Villa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Retribusi Tempat Penginapan, Pesanggrahan dan Villa pada Kabupaten Yahukimo. Dengan nama retribusi tempat penginapan, pesanggrahan, dan villa dipungut retribusi raerah sebagai pembayaran atas pelayanan tempat penginapan, pesanggrahan, dan villa yang disediakan, dimiliki, dan /atau dikelola oleh pemerintah. Objek Retribusi Tempat Penginapan, Pesanggrahan dan villa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi: a. layanan tempat penginapan. b. Kamar hotel. c. Kamar wisma. ) Struktur dan Besarnya tarif retribusi tempat penginapan, pesanggrahan dan villa ditetapkan berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa tempat penginapan, pesanggrahan, dan villa dengan tarif Retribusi tempat penginapan, pesanggrahan, dan villa. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan SKRD. Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 22 Tahun 2022 tentang Retribusi Tempat Penginapan, Pesanggrahan dan Villa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Yahukimo
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dekai
Tanggal Penetapan
21 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2022
Tanggal Berlaku
21 Maret 2022
Sumber
BD 2022 (22): 8 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Yahukimo
Bidang
Halaman ini telah diakses 66 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan