Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Retribusi Tempat Penginapan, Pesanggrahan dan Villa pada Kabupaten Yahukimo. Dengan nama retribusi tempat penginapan, pesanggrahan, dan villa dipungut retribusi raerah sebagai pembayaran atas pelayanan tempat penginapan, pesanggrahan, dan villa yang disediakan, dimiliki, dan /atau dikelola oleh pemerintah. Objek Retribusi Tempat Penginapan, Pesanggrahan dan villa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi: a. layanan tempat penginapan. b. Kamar hotel. c. Kamar wisma. ) Struktur dan Besarnya tarif retribusi tempat penginapan, pesanggrahan dan villa ditetapkan berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa tempat penginapan, pesanggrahan, dan villa dengan tarif Retribusi tempat penginapan, pesanggrahan, dan villa. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan SKRD. Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat