Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 23 Tahun 2022

Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan angtara lain puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Wajib Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan kesehatan yang disedikan di sarana pelayanan kesehatan pemerintah daerah, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pelayanan Kesehatan. Dikecualikan dari objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan bagi warga miskin Kabupaten Yahukimo dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan SKRD. Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi pelayanan kesehatan dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 23 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Yahukimo
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dekai
Tanggal Penetapan
30 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2022
Tanggal Berlaku
30 Maret 2022
Sumber
BD 2022 (23): 26 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Yahukimo
Bidang
Halaman ini telah diakses 44 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan