Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan angtara lain puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Wajib Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan kesehatan yang disedikan di sarana pelayanan kesehatan pemerintah daerah, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pelayanan Kesehatan. Dikecualikan dari objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan bagi warga miskin Kabupaten Yahukimo dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan SKRD. Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi pelayanan kesehatan dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat