Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 14 Tahun 2022

Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Parkir Kendaraan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Parkir Kendaraan pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk memberikan kepastian tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi bagi Petugas Pemungut Retribusi, Pengelola Pasar dan petugas pelayanan Pajak Parkir Kendaraan. Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa penyediaan fasilitas pasar, berupa pelataran, los, kios dan toko yang dikelola oleh pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa Retribusi Pelayanan Pasar didasarkan atas jenis bangunan atau tempat yang digunakan serta tempat parker yang ada di sekitar pasar . Kepala Dinas bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah untuk memungut Retribusi dengan menggunakan SKRD/Dokumen lain yang dipersamakan yang bersifat Elektronik atau Non Elektronik di Tempat Pemungutan Retribusi. Petugas Pemungut Retribusi memungut Retribusi dan memberikan Karcis Retribusi kepada Setiap orang Pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pasar, termasuk pemungut atau Pemotong Retribusi. Struktur dan besarnya tarif Retribusi pelayanan pasar Baru, Pasar Lama dan Pasar Sore Jalur I tercantum dalam Lampiran Perturan bupati ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Tarif kendaran Motor dan Mobil yang masuk kedalam areal pasar di pungut Pajak parkir kendaraan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 14 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Parkir Kendaraan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Yahukimo
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dekai
Tanggal Penetapan
18 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2022
Tanggal Berlaku
18 Maret 2022
Sumber
BD 2022 (14): 9 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Yahukimo
Bidang
Halaman ini telah diakses 44 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan