Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Penegelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten Yahukimo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten Yahukimo.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang- Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden RI Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/ PLB.0/4/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo 02 Tahun 2015.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten Yahukimo. Kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampa sejenis sampah rumah tangga memuat: a. arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan b. strategi, program, dan target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebesar 30% (tiga puluh persen) dari angka timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebelum adanya kebijakan dan strategi nasional pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di tahun 2025; dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari angka timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebelum adanya kebijakan dan strategi nasional penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di tahun 2025.Pendanaan penyelenggaraan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2022.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan dan Pengalokasian Dana Profit Tax dari PT. Freeport Indonesia di Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penggunaan dan pengelolaan serta pengalokasian dana Profit Tax dari PT. Freeport Indonesia, perlu adanya tata cara penggunaan dan pengalokasian dana dimaksud yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Yahukimo.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penggunaan dan Pengalokasian Dana Profit Tax dari PT Freeport Indonesia di Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2022. Lain-Lain pendapatan daerah yang sah yang diterima oleh Kabupaten Yahukimo bersumber dari dana Profit Tax PT. Freeport Indonesia tahun 2022 sebesar 39.641.473.516,00 (tiga puluh Sembilan milyar enam ratus empat puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus enam belas rupiah). Uraian lebih lanjut rincian penggunaan dana Profit Tax dari PT. Freeport Indonesia dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2022, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam lampiran yang memuat rincian pembiayaan yang bersumber dari dana Profit Tax PT. Freeport Indonesia
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Bupati Yahukimo Nomor 2 Tahun 2022.
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada PNS: a. sedang cuti diluar tanggungan negara; atau b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun diluar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. Tunjangan Hari Raya sebagaimana pada ayat (1) diberikan bagi PNS dan PPPK meliputi: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. tambahan penghasilan paling banyak 50 % (lima puluh persen). Tunjangan Hari Raya bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas: a. pensiun pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; dan d. tambahan pengahasilan. Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari raya yakni pada bulan April Tahun 2022. Pendanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas dapat bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Staf Administrasi Kampung, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung serta Hansip Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (1), dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Staf Administrasi Kampung, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung serta Hansip.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kampung, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 05 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Bupati Yahukimo Nomor 2 Tahun 2022.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penghasilan Tetap Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Staf Administrasi Kampung, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung Serta Hansip Tahun Anggaran 2022 pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu sebagai upaya Pemerintah Daerah meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Staf Administrasi Kampung, Satgas Kampung Ketua dan Anggota BAMUSKAM. Jumlah keseluruhan anggota Aparat Kampung pada tiap Kampung adalah 7 orang. Kepala Kampung dan Perangkat Kampung diberikan Penghasilan Tetap setiap bulan yang dananya bersumber dari ADD. Ketua dan Anggota BAMUSKAM diberikan Penghasilan Tetap setiap bulan yang bersumber dari ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Yahukimo
ABSTRAK:
bahwa sehubungan adanya perubahan beban kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Yahukimo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, bahwa Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Yahukimo sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Pasal 18 ayat (6), Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Yahukimo. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang dengan keahliannya dan kebutuhan sesuai dengan keahliannya. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi sinkronisasi, dan simplifikasi secara vertikal dan horisontal baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi lain sesuai dengan tugasnya. Atas dasar pertimbangan daya guna dan hasil guna masingmasing pejabat dalam lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dapat mendelegasikan kewenangan tertentu kepada pejabat setingkat di bawahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi,air ruang angkasa dan kekayaan yang terkandung didalamnya sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar- besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteran rakyat sebagimana yang diamanatkan dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa lahan pertanian pangan di kabupaten Yahukimo semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional, maka perlu menetapkan peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012; Peratuaran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 02 Tahun 2011.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada Kabupaten Yahukimo. Perlindungan Lahan pertanian pangan Berkelanjutan diselenggarakan dengan tujuan : a. melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; b. menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; c. meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat; d. meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani e. meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak; f. mempertahankan kesimbangan ekologis dan g. mewujudkan revitalisasi pertanian. Perencanaan Lahan pertanian pangan berkelanjutan diawali dengan penyusunan usulan perencanaan oleh pemerintah daerah. Pengembangan terhadap kawasan pertanian pangan berkelanjutan lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi lahan. Setiap pemilik dan/ atau penggarap yang di beri kuasaa oleh pemilik lahan pertanian pangan berkelanjutan berkewajiban memanfaatan lahan untuk kepentingan pertanian pangan. Pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan kepada setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Masyarakat berperan serta dalam perlindungan kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu dipungut tarif Retribusi dan dilakukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan tujuan untuk melaksanakan Pembangunan diberbagai Bidang termasuk bidang kesehatan, Rumah Sakit Umum dan Puskesmas-Puskesmas secara mandiri dan berkesinambungan serta untuk mamajukan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan rawat inap dan rawat jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan angtara lain puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Wajib Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan kesehatan yang disedikan di sarana pelayanan kesehatan pemerintah daerah, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pelayanan Kesehatan. Dikecualikan dari objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan bagi warga miskin Kabupaten Yahukimo dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan SKRD. Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi pelayanan kesehatan dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Tempat Penginapan, Pesanggrahan dan Villa
ABSTRAK:
bahwa unuk menindaklanjuti Pasal 127 huruf f UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk melaksanakan peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha, Pasal 2 huruf d maka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan yan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dan untuk membiayai pembangunan dan mendorong pengembangan kepariwisataan maka perlu didukung oleh pendapatan melalui pengutan tarif retribusi tempat penginapan, pesanggrahan dan villa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 3 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Retribusi Tempat Penginapan, Pesanggrahan dan Villa pada Kabupaten Yahukimo. Dengan nama retribusi tempat penginapan, pesanggrahan, dan villa dipungut retribusi raerah sebagai pembayaran atas pelayanan tempat penginapan, pesanggrahan, dan villa yang disediakan, dimiliki, dan /atau dikelola oleh pemerintah. Objek Retribusi Tempat Penginapan, Pesanggrahan dan villa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi: a. layanan tempat penginapan. b. Kamar hotel. c. Kamar wisma. ) Struktur dan Besarnya tarif retribusi tempat penginapan, pesanggrahan dan villa ditetapkan berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa tempat penginapan, pesanggrahan, dan villa dengan tarif Retribusi tempat penginapan, pesanggrahan, dan villa. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan SKRD. Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa rekreasi dan olahraga merupakan hal yang sangat dibutuhkan oleh tubuh manusia untuk itu, pemerintah menyediakan sarana dan prasarana olahraga dan sekaligus tempat rekreasi untuk melakukan relaksasi badan. Oleh karena itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah PAD Kabupaten Yahukimo diperlukan regulasi yang mengatur tentang tempat Rekreasi dan Olahraga untuk dilakukan pungutan retribusi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 3 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini berisi tentang Retribusi tempat Rekreasi dan Olahraga pada Kabupaten Yahukimo. Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut retribusi sebagai pembayaran atas tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga didasarkan atas nama tempat rekreasi, keramaian dan jumlah pengunjung dan jangka waktu penggunaannya. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya Tarif Retribusi tempat rekreasi dan olahraga didasarkan pada tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Yahukimo. Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas. Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Yahukimo perlu melakukan Pungutan Retribusi Daerah terhadap pelayanan Kepelabuhanan guna mendukung pembangunan yang dilaksanakan secara mandiri transparan dan akuntabel sehingga program program pemerintah lainnya dapat berjalan dengan baik, maka perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 3 Tahun 2018.
pada Peraturan Bupati ini berisi tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan pada Kabupaten Yahukimo. Dengan nama Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya Tarif Retribusi pelayanan kepelabuhanan didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Struktur dan besarnya tarif Retribusi pelayanan Kepelabuhanan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas. Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Daerah dari retribusi tersebut harus disetor ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 x 24 jam.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat