Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada PNS: a. sedang cuti diluar tanggungan negara; atau b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun diluar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. Tunjangan Hari Raya sebagaimana pada ayat (1) diberikan bagi PNS dan PPPK meliputi: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. tambahan penghasilan paling banyak 50 % (lima puluh persen). Tunjangan Hari Raya bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas: a. pensiun pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; dan d. tambahan pengahasilan. Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari raya yakni pada bulan April Tahun 2022. Pendanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas dapat bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat