Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 30 Tahun 2022

Penggunaan dan Pengalokasian Dana Profit Tax dari PT. Freeport Indonesia di Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penggunaan dan Pengalokasian Dana Profit Tax dari PT Freeport Indonesia di Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2022. Lain-Lain pendapatan daerah yang sah yang diterima oleh Kabupaten Yahukimo bersumber dari dana Profit Tax PT. Freeport Indonesia tahun 2022 sebesar 39.641.473.516,00 (tiga puluh Sembilan milyar enam ratus empat puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus enam belas rupiah). Uraian lebih lanjut rincian penggunaan dana Profit Tax dari PT. Freeport Indonesia dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2022, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam lampiran yang memuat rincian pembiayaan yang bersumber dari dana Profit Tax PT. Freeport Indonesia

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penggunaan dan Pengalokasian Dana Profit Tax dari PT. Freeport Indonesia di Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Yahukimo
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dekai
Tanggal Penetapan
25 April 2022
Tanggal Pengundangan
25 April 2022
Tanggal Berlaku
25 April 2022
Sumber
BD 2022 (30): 6 hlm
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Yahukimo
Bidang
Halaman ini telah diakses 58 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan