Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penggunaan dan Pengalokasian Dana Profit Tax dari PT Freeport Indonesia di Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2022. Lain-Lain pendapatan daerah yang sah yang diterima oleh Kabupaten Yahukimo bersumber dari dana Profit Tax PT. Freeport Indonesia tahun 2022 sebesar 39.641.473.516,00 (tiga puluh Sembilan milyar enam ratus empat puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus enam belas rupiah). Uraian lebih lanjut rincian penggunaan dana Profit Tax dari PT. Freeport Indonesia dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2022, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam lampiran yang memuat rincian pembiayaan yang bersumber dari dana Profit Tax PT. Freeport Indonesia
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat