Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada Kabupaten Yahukimo. Perlindungan Lahan pertanian pangan Berkelanjutan diselenggarakan dengan tujuan : a. melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; b. menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; c. meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat; d. meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani e. meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak; f. mempertahankan kesimbangan ekologis dan g. mewujudkan revitalisasi pertanian. Perencanaan Lahan pertanian pangan berkelanjutan diawali dengan penyusunan usulan perencanaan oleh pemerintah daerah. Pengembangan terhadap kawasan pertanian pangan berkelanjutan lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi lahan. Setiap pemilik dan/ atau penggarap yang di beri kuasaa oleh pemilik lahan pertanian pangan berkelanjutan berkewajiban memanfaatan lahan untuk kepentingan pertanian pangan. Pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan kepada setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Masyarakat berperan serta dalam perlindungan kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat