Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 12 Tahun 2016
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH DAN PEMADAM KEBAKARAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD. Thn 2016/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Daerah perlu menindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon maka Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Cirebon No 9 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Cirebon No 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
3. Tipelogi Perangkat Daerah
4. Pembentukan UPT
5. Staf Ahli
6. Jabatan Perangkat Daerah
7. Kelompok Jabatan Fungsional
8. Tata Kerja
9. Kepegawaian
10. Pembiayaan
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. Thn 2016/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan daya saing Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Cirebon dan Badan Usaha Milik Daerah lainnya serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon , maka dipandang perlu adanya penguatan struktur permodalan melalui penambahan penyertaan modal. Dalam mendukung penguatan struktur permodalan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk menjamin kepastian hukum, maka ketentuan mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT . Bank bjb Cabang Sumber, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, perlu diubah untuk disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat , Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Derah Bank Perkreditan Rakyat, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007; PP No 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 48 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Cirebon No 14 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Cirebon No 15 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Cirebon No 11 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Cirebon No 9 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Cirebon No 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat pada Ketentuan Pasal 1 angka 6, dan angka 8 mengenai perubahan nama menjadi Bank BJB dan Perusahaan Air Minum menjadi PDAM Tirta Jati adalah PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon. Ketentuan Pasal 2 berubah mengenai penambahan penyertaan modal pemerintah ke Bank BJB sebesar Rp44.400.000.000, Jumlah penyertaan modal sampai dengan Tahun 2015 sebesar Rp13.402.270.000 dan tahun anggaran 2016 sebesar Rp5.600.000.000. Ketentuan Pasal 3 diubah mengenai Penambahan penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon dalam bentuk Kas sebesar Rp. 20.250 .000.000 yang diperuntukan untuk kegiatan investasi berupa pembangunan unit produksi, pengadaan dan pemasangan jaringan pipa transmisi, distribusi dan retikulasi untuk peningkatan cakupan layanan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon kepada masyarakat, Penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berupa aset yang telah dipergunakan oleh PDAM Tirta Jati sebesar Rp3.945.284.000 dan Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam bentuk Non Kas kepada PDAM Tirta Jati Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 16.588.647.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.Thn 2016/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ketentuan mengenai pembentukan peraturan Daerah selalu berkembang dinamis, dan untuk menjamin kepastian hokum dalam pembentukan produk hukum Daerah diperlukan pedoman berdasarkan tata cara dan metode yang pasti, kaidah-kaidah yang baku dan standar, serta agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perlu disusun pedoman pembentukan peraturan Daerah dimaksud. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan beserta peraturan pelaksanaannya, dimana ketentuan mengenai tata cara pembentukan peraturan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2010 sudah tidak sesuai lagi dengan tata cara pembentukan peraturan Daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, oleh karenanya peraturan Daerah dimaksud perlu disesuaikan dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERATURAN BERSAMA MENKUMHAM dan MENDAGRI No 20 dan 77 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas Pembentukan dan Materi Muatan Penyusunan Peraturan Daerah
3. Penyelenggaraan Pembentukan Peraturan Daerah
4. Penomoran dan Autentifikasi
5. Penyebarluasan
6. Partisipasi Masyarakat
7. Pembiayaan
8. Ketentuan Lain
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
PERDA Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2010.
58 Halaman (Penjelasan 18 Halaman dan Lampiran 18 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.THN 2016/No.9 Seri D.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Konkuren yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Dalam mensinergikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sesuai amanat demokrasi dengan menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas, efisiensi, ektemalitas dan kepentingan strategis nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu adanya kejelasan tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , maka perlu ditetapkan Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Cirebon sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Konkuren Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Cirebon No 15 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penetapan Urusan Pemerintahan Konkuren Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Urusan Pemerintahan Konkuren
3. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
4. Ketentuan Lain-Lain
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
PERDA Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Daerah ini sepanjang teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
32 Halaman (Lampiran 22 Halaman)
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.106/NO.7 SERI E.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaran Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing untuk melaksanakan pembangunan kesehatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana kesehatan adalah merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang harus dilaksanakan melalui kewenangan konkuren oleh Pemerintah Daerah sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1984; UU No 5 Tahun 1997; UU No 8 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No 14 Tahun 2001; UU No 18 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2002; UU No 29 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 35 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; UU No 18 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2014; UU No 38 Tahun 2014; PP No 40 Tahun 1991; PP No 72 Tahun 1998; PP No 51 Tahun 2009; PP No 7 Tahun 2011; PP No 33 Tahun 2012; PP No 96 Tahun 2012; PP No 101 Tahun 2012; PP No 46 Tahun 2014; PP No 61 Tahun 2014; PP No 66 Tahun 2014; PP No 103 Tahun 2014; PERPRES No 72 Tahun 2012; PERPRES No 12 Tahun 2013; PERMENKES No 1109/MENKES/PER/IX/ 2007; PERMENKES No 741/MENKES/PER/ VII/2008; PERMENKES No 269/MENKES/PER/III/2008; PERMENKES No 290/MENKES/PER/III/2008; PERMENKES No 307/MENKES/PER/2009; PERMENKES No 41l /MENKES/ PER/III /2010; PERMENKES No 1501/MENKES/PER/X/2010; PERMENKES No 1438/MENKES/ PER/1X/ 2010; PERMENKES No 1787/MENKES/PER/XII/ 2010; PERMENKES No HK.02.02/MENKES./068 /I/2010; PERMENKES No 003/MENKES/PER/I /2010; PERMENKES No 1464/MENKES/PER/X/2010; PERMENKES No 755/MENKES/PER/IV/ 2011; PERMENKES No 889/MENKES/ PER/V/2011; PERMENKES No 1961/MENKES/PER/VIII/2011; PERMENKES No 2052/MENKES/PER/X/ 2011; PERMENKES No 1 Tahun 2012; PERMENKES No 6 Tahun 2012; PERMENKES No 7 Tahun 2012; PERMENKES No 36 Tahun 2012; PERMENKES No 37 Tahun 2012; PERMENKES No 58 Tahun 2012; PERMENKES No 17 Tahun 2013; PERMENKES No 19 Tahun 2013; PERMENKES No 21 Tahun 2013; PERMENKES No 26 Tahun 2013; PERMENKES No 31 Tahun 2013; PERMENKES No 42 Tahun 2013; PERMENKES No 46 Tahun 2013; PERMENKES No 55 Tahun 2013; PERMENKES No; 65 Tahun 2013 PERMENKES No 69 Tahun 2013; PERMENKES No 71 Tahun 2013; PERMENKES No 78 Tahun 2013; PERMENKES No 3 Tahun 2014; PERMENKES No 5 Tahun 2014; PERMENKES No 9 Tahun 2014; PERMENKES No 24 Tahun 2014; PERMENKES No 28 Tahun 2014; PERMENKES No 30 Tahun 2014; PERMENKES No 35 Tahun 2014; PERMENKES No 56 Tahun 2014; PERMENKES No 59 Tahun 2014; PERMENKES No 58 Tahun 2014; PERMENKES No 75 Tahun 2014; PERMENKES No 92 Tahun 2014; PERMENKES No 13 Tahun 2015; PERMENKES No 42 Tahun 2015; PERMENKES No 46 Tahun 2015; PERMENKES No 65 Tahun 2015; PERGUB Jawa Barat No 64 Tahun 2013 PERDA Kabupaten Cirebon No 3 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Cirebon No 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
3. Maksud, Tujuan dan Sasaran
4. Hak Dan Kewajiban Masyarakat
5. Tanggung Jawab
6. Kewenangan
7. Ruang Lingkup
8. Sistem Kesehatan Kabupaten Cirebon
9. Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
10. Sanksi dan Administrasi
11. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendallan
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2016.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2016
perlindungan - dan - pengelolaan - lingkungan - hidup
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2016/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Indonesia berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 Kab. Cirebon sedang melakukan pembangunan ekonomi yang memiliki aneka ragam industri dan mempunyai wilayah dengan karakteristrik geografis terdiri dari daratan , pegunungan dan pantai dalam upaya untuk mengatasi permasalahan-permasalahan lingkungan hidup di Kab. Cirebon maka perlu diterapkan Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968;UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diuabh dengan UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 4 Tahun 2009; UU No.3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diuah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 54 Tahun 2000; PP No. 150 Tahun 2000; PP No. 4 Thun 2001; PP No. 75 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 78 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; Perpres No. 71 Tahun 2011; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 03 Tahun 2010; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 03 Tahun 2010 ; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 10 Tahun 2010; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2010; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2013; Perda Prov Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Kab. Cirebon No. 17 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Aas Tujuan Dan Ruang Lingkup, Tugas Dan wewenang Pemerintah Daerah, Hak Kewajiban Dan Larangan, Peran Masyarakat, Perencanaan , Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun Serta Limbah Berbahaya Dan Beracun, Pengawasan dan Sanksi Administratif, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Penyidikan Dan Pembuktian, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2016.
39 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 5 Tahun 2016
ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. Thn 2016/ No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, maka dipandang perlu untuk mengintegrasikan fungsi linmas kedalam fungsi Satuan Polisi Pamong Praja sehingga diperlukan adanya penyesuaian kelembagaan Daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja dengan tujuan agar lebih efektif dan efisien dalam penegakan peraturan daerah, perlindungan dan ketenteraman masyarakat. Dengan mempertimbangkan hal tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 40 Tahun 2011; PERMENPAN RB No 4 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Cirebon No 2 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Cirebon No 3 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Cirebon No 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
3. Wewenang, Hak dan Kewajiban
4. Susunan Organisasi
5. Eselon
6. Unit Pelaksana Satpol PP
7. Kepegawaian
8. Kelompok Jabatan Fungsional
9. Tata Kerja
10. Kerjasama dan Koordinasi
11. Pembiayaan
12. Ketentuan Lain-Lain
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
PERDA Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2005.
11 Halaman (Lampiran 1 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 4 Tahun 2016
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH DAN PEMADAM KEBAKARAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.Thn 2016/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perlu dilakukan pembentukan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran dalam melaksanakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh. Kondisi wilayah Kabupaten Cirebon termasuk daerah rawan bencana alam baik bencana tanah longsor, angin ribut/puting beliung, kekeringan, kebakaran, banjir, dan gunung meletus, serta dimungkinkan terjadinya bencana dan/atau kebakaran yang disebabkan faktor nonalam maupun faktor manusia, yang dapat mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cirebon.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PERPRES No 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 46 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Cirebon No 2 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Cirebon No 3 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Cirebon No 4 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Cirebon No 6 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cirebon dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Tujuan
4. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
5. Organisasi
6. Unit Pelaksana Teknis
7. Kelompok Jabatan Fungsional
8. Eselon dan Kepegawaian
9. Tata Kerja
10. Pembiayaan
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Lain-Lain
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
13 Halaman (Penjelasan 1 Halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat