Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi 3. Wewenang, Hak dan Kewajiban 4. Susunan Organisasi 5. Eselon 6. Unit Pelaksana Satpol PP 7. Kepegawaian 8. Kelompok Jabatan Fungsional 9. Tata Kerja 10. Kerjasama dan Koordinasi 11. Pembiayaan 12. Ketentuan Lain-Lain 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat