Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Asas Pembentukan dan Materi Muatan Penyusunan Peraturan Daerah 3. Penyelenggaraan Pembentukan Peraturan Daerah 4. Penomoran dan Autentifikasi 5. Penyebarluasan 6. Partisipasi Masyarakat 7. Pembiayaan 8. Ketentuan Lain 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat