Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cirebon dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Tujuan 4. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 5. Organisasi 6. Unit Pelaksana Teknis 7. Kelompok Jabatan Fungsional 8. Eselon dan Kepegawaian 9. Tata Kerja 10. Pembiayaan 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Lain-Lain 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat