- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pemerintah Desa 3. Badan Permusyawaratan Desa 4. Pembinaan dan Pengawasan 5. Ketentuan Sanksi 6. Ketentuan Peralihan 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat