Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Aas Tujuan Dan Ruang Lingkup, Tugas Dan wewenang Pemerintah Daerah, Hak Kewajiban Dan Larangan, Peran Masyarakat, Perencanaan , Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun Serta Limbah Berbahaya Dan Beracun, Pengawasan dan Sanksi Administratif, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Penyidikan Dan Pembuktian, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan , Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat