Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Asas Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan 3. Maksud, Tujuan dan Sasaran 4. Hak Dan Kewajiban Masyarakat 5. Tanggung Jawab 6. Kewenangan 7. Ruang Lingkup 8. Sistem Kesehatan Kabupaten Cirebon 9. Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan 10. Sanksi dan Administrasi 11. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendallan 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat