Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Bedah Kampung Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat; bahwa berdasarkan kondisi kemiskinan Provinsi Sulawesi Tengah yang masih besar dan lebih tinggi dibandingkan dengan angka nasional. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu merumuskan program penanggulangan kemiskinan berbasis bedah kampung; bahwa pelaksanaan Program Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Bedah Kampung di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015 perlu disusun pedoman umum dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Bedah Kampung Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012; Perpres Nomor 15 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulteng Nomor 4 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Kebijakan Program Penanggulangan Kemiskinan yang menjadi pedoman umum bagi Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulteng serta seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2014.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 50 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penilaian evaluasi kinerja kecamatan di Provinsi Sulawesi Tengah yang transparansi, akuntabilitas, partisipasi, sinergi, inovatif, kreatifitas dan adil, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 19 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman untuk melaksanakan penilaian secara sistematis terhadap keseluruhan data hasil kerja camat beserta staf yang merupakan kinerja kecamatan yang terukur dengan indikator kinerja kecamatan. Ruang lingkup penilaian meliputi: a) penyelenggaraan tugas umum pemerintahan; b) penyelenggaraan sebagian wewenang bupati/walikota yang dilimpahkan untuk melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah; c) penyelenggaraan tugas lainnya yang ditugaskan kepada Camat; d) kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
8 halaman; Lampiran 13 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 34 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan pada Dinas melalui pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau tugas penunjang dengan melakukan penyesuaian, perubahan dan pembentukan unit pelaksana teknis yang baru, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 41 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulteng Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulteng Nomor 9 Tahun 2012; Pergub Sulteng Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pergub Sulteng Nomor 14 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pergub Sulteng Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pergub Sulteng Nomor 14 Tahun 2014 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan huruf a ayat (1) Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 5, huruf b, huruf b angka 1, huruf b angka 2 dan huruf b angka 3 dihapus dan disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf b1 dan huruf b2, huruf g angka 3 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 4, huruf i angka 3 dan huruf l diubah; 2) Ketentuan Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e; 3) Di antara ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6A dan Pasal 6B; 4) Ketentuan Pasal 7 dihapus; 5) Ketentuan huruf c, huruf c angka 1, huruf c angka 2, dan huruf c angka 3 Pasal 12 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d; 6) Ketentuan huruf c Pasal 15; 7) Ketentuan Pasal 18 diubah; 8) Di antara Lampiran IVA dan Lampiran V disisipkan 1 (satu) Lampiran, yakni Lampiran IVB, dan di antara Lampiran V dan Lampiran VI disisipkan 3 (tiga) Lampiran, yakni Lampiran VA, Lampiran VB, dan Lampiran VC, Lampiran IVA, Lampiran V dan Lampiran VI dihapus, di antara Lampiran XIX dan Lampiran XX disisipkan 1 (satu) Lampiran, yakni Lampiran XIXA, Lampiran XXVII diubah, dan di antara Lampiran XXXV dan Lampiran XXXVI disisipkan 1 (satu) Lampiran, yakni Lampiran XXXVA sebagaimana tercantum dalam Lampiran; 9) Di antara ketentuan Pasal 29A dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29B.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2014.
Pergub Sulteng Nomor 5 Tahun 2009; Pergub Sulteng Nomor 45 Tahun 2012; Pergub Sulteng Nomor 14 Tahun 2014
9 halaman; Lampiran 13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 33 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Asistensi Sosial Bagi Lanjut Usia Terlantar dan Penyandang Disabilitas Berat di Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar bagi penyandang disabilitas berat dan lanjut usia terlantar yang tepat sasaran, kebermanfaatan, tidak diskriminatif, transparansi dan akuntabilitas, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf h PP Nomor 39 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Program Asistensi Sosial bagi Lanjut Usia Terlantar dan Penyandang Disabilitas Berat di Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 19 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2012; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang bentuk jaminan sosial dalam bentuk bantuan langsung berkelanjutan yang bertujuan memberikan bantuan kepada orang dengan masalah kesejahteraan sosial, yaitu lanjut usia terlantar dan penyandang disabilitas berat, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak. Lanjut usia terlantar adalah orang berusia lebih dari 60 tahun, mengalami ketelantaran, miskin, tidak ada yang mengurus, tidak memiliki kemampuan, baik fisik maupun ekonomi, tidak mendapatkan pensiun, tidak memiliki aset. Sedangkan penyandang disabilitas berat adalah penyandang disabilitas yang tidak dapat direhabilitasi, tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari dan/atau sepanjang hidupnya tergantung pada bantuan orang lain dan tidak mampu menghidupi diri sendiri. Bantuan berupa uang paling banyak Rp500.000,00 disertai dengan pendamping sosial.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 31 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai pada Penanganan Tanggap Darurat Bencana di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi penggunaan dana siap pakai dalam kegiatan penanganan tanggap darurat bencana, dan sebagai acuan bagi pengelola dan pengguna dana siap pakai, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 PP Nomor 22 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai pada Penanganan Tanggap Darurat Bencana di Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 24 Tahun 2007; PP Nomor 22 Tahun 2008; Perka BNPB Nomor 6.A Tahun 2011;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pemerintah menyediakan Dana Siap Pakai dalam anggaran penanggulangan bencana yang berasal dari APBD. Dana tersebut digunakan sesuai dengan kebutuhan Tanggap Darurat Bencana dan dikelola oleh Kepala BPBD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
5 halaman; Lampiran 2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 30 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Anggaran Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa penggunaan keuangan orientasi dan pendalaman tugas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyet Daerah Kabupaten/Kota perlu dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif, serta kemanfaatan; bahwa orientasi dan pendalaman tugas bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kualitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam mensejahterakan masyarakat; bahwa Pemerintah Daerah Provinsi sesuai kewenangan berkewajiban menyelenggarakan orientasi dan pendalaman tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota sehingga perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Anggaran Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 57 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 34 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pengelolaan anggaran untuk menyelenggarakan suatu proses pengenalan mengenai tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah periode 2014-2019.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2014.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 29 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa kebutuhan pupuk bersubsidi merupakan hak petani atau kelompok tani sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka meningkatkan hasil pertanian untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian di Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 72 Tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan Permentan Nomor 103/Permentan/SR.130/8/2014 sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pupuk bersubsidi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Permentan Nomor 103/Permentan/SR.130/8/2014 kebutuhan pupuk bersubsidi dirinci menurut Kabupaten/Kota, jenis, jumlah, sektor dan sebaran bulanan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2014;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Permentan Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permentan Nomor 103/Permentan/SR.130/8/2014;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penetapan perubahan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2014, yang terdiri atas: a) alokasi kebutuhan jumlah keseluruhan sub sektor; b) alokasi kebutuhan per sub sektor yang diperuntukkan pada Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah; c) perubahan kebutuhan pupuk bersubsidi TA 2014
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 72 Tahun 2013
4 halaman; Lampiran 18 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 27 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan
ABSTRAK:
bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja yang dijamin oleh UUD dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial; bahwa untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan manfaat bagi tenaga kerja di Provinsi Sulawesi Tengah perlu pemberi kerja dan perusahaan memberikan kepastian perlindungan kepada tenaga kerja dalam bentuk mengikutsertakan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlindungan kesejahteraan sosial pekerja oleh pemberi kerja dalam Program BPJS Ketenagakerjaan perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 86 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang kewajiban untuk melampirkan salinan rekomendasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan yang telah dilegalisir bagi: a) Setiap pemberi kerja yang melakukan permohonan pengurusan atau perpanjangan izin tertentu; b) Setiap perusahaan yang bergerak di bidang pekerjaan jasa konstruksi yang melakukan pengurusan Surat Perintah Pembayaran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 26 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4), Pasal 24 ayat (3), dan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulteng Nomor 9 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: a) Tata cara pelaksanaan kerjasama penyelenggaraan Rumah Aman atau Tempat Penampungan Sementara; b) kelompok kerja pengarusutamaan hak anak dan strategi perlindungan akan dengan mengintregasikan hak anak ke dalam setiap kegiatan pembangunan yang sejak penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak; dan c) Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Sulawesi Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2014.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 25 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa Standar Biaya disusun untuk mendukung efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program/kegiatan pembangunan yang tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah; bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dibutuhkan Standar Biaya yang akan menjadi Pedoman menetapkan besaran obyek belanja Tahun Anggaran 2015; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2015 perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2015;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; PMK Nomor 53/PMK.02/2014; Permendagri Nomor 37 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang harga satuan dan tarif yang ditetapkan sebagai dasar menentukan besaran obyek belanja dalam mendukung tercapainya besaran output (keluaran) kegiatan yang terdapat dalam Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat