kewajiban bpjs ketenagakerjaan
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD.2014/NO.320
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan
ABSTRAK: |
- bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja yang dijamin oleh UUD dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial; bahwa untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan manfaat bagi tenaga kerja di Provinsi Sulawesi Tengah perlu pemberi kerja dan perusahaan memberikan kepastian perlindungan kepada tenaga kerja dalam bentuk mengikutsertakan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlindungan kesejahteraan sosial pekerja oleh pemberi kerja dalam Program BPJS Ketenagakerjaan perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan;
- UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 86 Tahun 2013;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang kewajiban untuk melampirkan salinan rekomendasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan yang telah dilegalisir bagi: a) Setiap pemberi kerja yang melakukan permohonan pengurusan atau perpanjangan izin tertentu; b) Setiap perusahaan yang bergerak di bidang pekerjaan jasa konstruksi yang melakukan pengurusan Surat Perintah Pembayaran
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
- 6 halaman
|