Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 34 Tahun 2014

Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pergub Sulteng Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pergub Sulteng Nomor 14 Tahun 2014 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan huruf a ayat (1) Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 5, huruf b, huruf b angka 1, huruf b angka 2 dan huruf b angka 3 dihapus dan disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf b1 dan huruf b2, huruf g angka 3 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 4, huruf i angka 3 dan huruf l diubah; 2) Ketentuan Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e; 3) Di antara ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6A dan Pasal 6B; 4) Ketentuan Pasal 7 dihapus; 5) Ketentuan huruf c, huruf c angka 1, huruf c angka 2, dan huruf c angka 3 Pasal 12 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d; 6) Ketentuan huruf c Pasal 15; 7) Ketentuan Pasal 18 diubah; 8) Di antara Lampiran IVA dan Lampiran V disisipkan 1 (satu) Lampiran, yakni Lampiran IVB, dan di antara Lampiran V dan Lampiran VI disisipkan 3 (tiga) Lampiran, yakni Lampiran VA, Lampiran VB, dan Lampiran VC, Lampiran IVA, Lampiran V dan Lampiran VI dihapus, di antara Lampiran XIX dan Lampiran XX disisipkan 1 (satu) Lampiran, yakni Lampiran XIXA, Lampiran XXVII diubah, dan di antara Lampiran XXXV dan Lampiran XXXVI disisipkan 1 (satu) Lampiran, yakni Lampiran XXXVA sebagaimana tercantum dalam Lampiran; 9) Di antara ketentuan Pasal 29A dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29B.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2014
Sumber
BD.2014/NO.327
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 351 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan