Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pergub Sulteng Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pergub Sulteng Nomor 14 Tahun 2014 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan huruf a ayat (1) Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 5, huruf b, huruf b angka 1, huruf b angka 2 dan huruf b angka 3 dihapus dan disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf b1 dan huruf b2, huruf g angka 3 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 4, huruf i angka 3 dan huruf l diubah; 2) Ketentuan Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e; 3) Di antara ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6A dan Pasal 6B; 4) Ketentuan Pasal 7 dihapus; 5) Ketentuan huruf c, huruf c angka 1, huruf c angka 2, dan huruf c angka 3 Pasal 12 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d; 6) Ketentuan huruf c Pasal 15; 7) Ketentuan Pasal 18 diubah; 8) Di antara Lampiran IVA dan Lampiran V disisipkan 1 (satu) Lampiran, yakni Lampiran IVB, dan di antara Lampiran V dan Lampiran VI disisipkan 3 (tiga) Lampiran, yakni Lampiran VA, Lampiran VB, dan Lampiran VC, Lampiran IVA, Lampiran V dan Lampiran VI dihapus, di antara Lampiran XIX dan Lampiran XX disisipkan 1 (satu) Lampiran, yakni Lampiran XIXA, Lampiran XXVII diubah, dan di antara Lampiran XXXV dan Lampiran XXXVI disisipkan 1 (satu) Lampiran, yakni Lampiran XXXVA sebagaimana tercantum dalam Lampiran; 9) Di antara ketentuan Pasal 29A dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29B.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat