Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: a) Tata cara pelaksanaan kerjasama penyelenggaraan Rumah Aman atau Tempat Penampungan Sementara; b) kelompok kerja pengarusutamaan hak anak dan strategi perlindungan akan dengan mengintregasikan hak anak ke dalam setiap kegiatan pembangunan yang sejak penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak; dan c) Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Sulawesi Tengah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat