pedoman penanggulangan kemiskinan berbasis bedah kampung
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, BD.2014/NO.348
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Bedah Kampung Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015
ABSTRAK: |
- bahwa penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat; bahwa berdasarkan kondisi kemiskinan Provinsi Sulawesi Tengah yang masih besar dan lebih tinggi dibandingkan dengan angka nasional. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu merumuskan program penanggulangan kemiskinan berbasis bedah kampung; bahwa pelaksanaan Program Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Bedah Kampung di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015 perlu disusun pedoman umum dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Bedah Kampung Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015;
- UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012; Perpres Nomor 15 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulteng Nomor 4 Tahun 2011;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Kebijakan Program Penanggulangan Kemiskinan yang menjadi pedoman umum bagi Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulteng serta seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2014.
- 4 halaman
|