anggaran orientasi tugas anggota dprd
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD.2014/NO.323
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Anggaran Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014
ABSTRAK: |
- bahwa penggunaan keuangan orientasi dan pendalaman tugas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyet Daerah Kabupaten/Kota perlu dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif, serta kemanfaatan; bahwa orientasi dan pendalaman tugas bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kualitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam mensejahterakan masyarakat; bahwa Pemerintah Daerah Provinsi sesuai kewenangan berkewajiban menyelenggarakan orientasi dan pendalaman tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota sehingga perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Anggaran Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014;
- UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 57 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 34 Tahun 2013;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pengelolaan anggaran untuk menyelenggarakan suatu proses pengenalan mengenai tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah periode 2014-2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2014.
- 4 halaman
|