Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 63 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2005, pemerintah daerah dapat memberikan memberikan tambahan penghasilan kepada PNS daerah berdasarkan pertimbangan yg obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPR Papua. Pemberian tamsil bersyarat untuk peningkatan kesejahteraan pegawai, kedisiplinan dan kinerja pegawai, serta peningkatan layanan kepada masyarakat.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU. No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahhun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 15 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 100 Tahun 2000 drbagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 109 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Papua No. 24 Tahun 2013; Perda Provinsi Papua No. 1 Tahun 2016; Pergub Papua No. 1 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan bersyarat bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua TA 2016 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, pegawai yg berhak dan tidak berhak menerima TPB, besaran penerimaan, penilaian disiplin dan pencapaian kinerja, perhitungan dan pengesahan, indikator dan bobot penilaian, masa kerja dan hari kerja, mekanisme pembayaran, Detail atas peraturan dipaparkan pada lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2010
PERDA Prov. Papua No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
HIV merupakan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, sehingga dapat mengancam kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia. Perkembangan HIV dan AIDS di Tanah Papua memperlihatkan jumlah kasus yang cenderung semakin meningkat secara signifikan dan wilayah penularannya semakin meluas tanpa mengenal status sosial dan batas usia, sehingga memerlukan tindakan pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, proaktif, partisipatif, komprehensif, dan berkesinambungan, sesuai Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, mengamanatkan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mencegah dan menanggulangi penyakit endemis dan/atau penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007.
Dalam peraturan dibahas mengenai pencegahan dan penanggulangan, hak dan kewajiban, lembaga swadaya masyarakat (LSM), kewenangan pemerintah provinsi, komisi penanggulangan aids (KPA), pelayanan dan pengobatan ODHA, penelitian dan kerjasama, pembiayaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Papua bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia melalui upaya penciptaan suasana yang aman, tenteram, damai dan sejahtera lahir maupun batin sebagai perwujudan hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1984; UU No 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 4 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang mekanisme perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, peran pemerintah serta masyarakat dalam upaya pemberhentian tindakan kekerasan dalam rumah tangga, pemulihan korban dari tindakan kekerasan, dan penyelesaian tindakan kekerasan yang telah terjadi, serta bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menangani permasalahan kekerasan dalam rumah tangga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 8 Tahun 2016
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERSYARAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA KHUSUSNYA TENAGA MEDIS, PARAMEDIS, DAN PENUNJANG MEDIS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JAYAPURA, RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ABEPURA, DAN RUMAH SAKIT JIWA ABEPURA TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2016/NO.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Khususnya Tenaga Medis, Paramedis Dan Penunjang Medis Pada Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, Rumah Sakit Umum Daerah Abepura Dan Rumah Sakit Jiwa Abepura Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Khususnya Tenaga Medis, Paramedis, dan Penunjang Medis Pada Rumah Sakit Umum daerah Jayapura, Rumah Sakit Umum daerah Abepura dan Rumah Sakit Jiwa Abepura Tahun Anggaran 2016, Pegawai yang berhak dan tidak berhak menerima TPB- Khusus, besaran maksimal, kriteria dan bobot nilai, perhitungan dan pengesahan, hari kerja, mekanisme pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban dan Ketenteraman
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Provinsi Papua sebagai Tanah Damai harus disertai dengan terciptanya tata kehidupan yang tertib dan tenteram. Penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman adalah urusan wajib pemerintah daerah sehingga perlu ditetapkan peraturan terkait ketertiban dan ketenteraman.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014
Dalam peraturan daerah ini diatur mengenai ketertiban dan ketenteraman dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tertib jalan dan angkutan jalan, tertiba jalur hijau, taman, dan tempat umum, tertib sungai, saluran, kolam, danau, dan laut, tertib lingkungan, tertib tempat dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan dan keramamaian, tertib masyarakat, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, penyidikan, sanksi administratif, dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
Penjelasan: 4 hlm
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 8, LD.2014/NO.08, TLD NO.04
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Penanganan Khusus Terhadap Komunitas Adat Terpencil
ABSTRAK:
Bahwa salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan otsus di Provinsi Papua adalah memberikan perhatian dan penanganan bagi pengembangan suku-suku yang terisolasi, terpencil dan terabaikan. Untuk penanganan dan pembinaan suku-suku yang terisolasi, terpencil, dan terabaikan perlu diatur dengan perdasus.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; Kepres No. 111 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Dalam peraturan daerah khusus ini diatur tentang penanganan khusus terhadap komunitas adat terpencil (KAT) dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan dan prinsip, penetapan, penanganan, tanggung jawab penanganan KAT, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014.
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2020
pemberiantambahan penghasilan pegawai-khusus pemungutan pajak daerah
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2020/NO.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Khusus Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 11/DPRP/2019 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tentang APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua, mengalokasikan anggaran untuk tambahan penghasilan Pegawai telah disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2020, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan integrasi insentif pemungutan pajak daerah sebagai tambahan penghasilan pegawai, bahwa untuk menunjang kelancaran tugas-tugas serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu memberikan tambahan penghasilan khusus bagi pegawai pejabat dan aparat penunjang pemungut pajak daerah, bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Kebijakan Pemerintah Mengenai Bekerja Dari Rumah (Work From Home) Bagi Aparat Sipil Negara, Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi aparatur sipil negara, yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah/tempat tinggalnya (work from home) dan Instruksi Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Provinsi Papua, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Khusus Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Papua Nomor 59 Tahun 2019; Instruksi Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2020.
Pada Peraturan Gubernur ini diatr tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Khusus Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020. TPP Pemungut secara proporsional diberikan kepada : a. Pejabat dan aparat pelaksana pemungutan pajak; b. Aparat Penunjang; dan c. Pihak Lain. Besaran Maksimal TPP Pemungut dihitung berdasarkan capaian realisasi pendapatan pajak daerah setiap bulannya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Penerima TPP Pemungut dalam Jabatan Struktural ditentukan atas penilaian disiplin dan pencapaian kinerja. Setiap Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Umum pada Badan wajib mengisi aktivitas kerja pada Formulir Aktivitas Kerja setiap hari berdasarkan tugas pokok dan fungsinya yang disetujui oleh Atasan Langsung serta diketahui Kepala Badan. Indikator penilaian komponen disiplin terdiri dari : a. kehadiran; dan b. kepatuhan. Indikator penilaian komponen pencapaian kinerja terdiri dari : a. prestasi; b. aktivitas kerja; c. kemampuan teknis; dan d. kemampuan interpersonal. Bobot penilaian untuk komponen, terdiri dari : a. disiplin sebesar 50% (lima puluh perseratus); dan b. pencapaian kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus). Pembayaran Tunjangan TPP Pemungut dibayarkan sesuai dengan jenjang jabatan struktural dan fungsional umum. Pembayaran TPP Pemungut Tahun Anggaran 2020 terhitung mulai bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9, TLD NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah Provinsi Papua yang melimpah, perlu dikelola dan dimanfaatkan secara optimal melalui kegiatan usaha perikanan dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan dan pelestarian lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan pendapatan daerah dengan berbasis kearifan lokal. Perlu dilakukan pengaturan kegiatan usaha perikanan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan prinsip keterbukaan dan perlibatan masyarakat lokal.
berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Usaha Perikanan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2013; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015.
Gubernur menetapkan wilayah/zonasi penangkapan tradisional di wilayah masyarakat hukum adat. Pemegang izin usaha perikanan yang melakukan kegiatan usaha di wilayah masyarakat hukum adat melakukan kerjasama saling menguntungkan dengan memilih salah satu bentuk kerjasama, yaitu: bekerjasama dengan badan hukum milik masyarakat hukum adat yang melakukan usaha di bidang perikanan; atau bekerjasama dengan nelayan tradisional yang dimiliki masyarakat hukum adat setempat. Jenis usaha perikanan terdiri atas usaha penangkapan ikan; usaha pembudidayaan ikan; usaha pengolahan ikan; usaha pengangkutan ikan; dan usaha pemasaran ikan. Izin usaha perikanan diberikan oleh Gubernur melalui Badan PTSP yang terdiri atas izin usaha penangkapan ikan; pembudidayaan ikan; pengolahan ikan; pengangkutan ikan; dan pemasaran ikan. Setiap orang yang melanggar ketentuan terkait usaha perikanan larangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
12 hlm; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Khusus
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Khusus memerlukan pengaturan tata cara pembentukan secara khusus sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2001. Pembentukan peraturan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara material dan prosedural dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan kondisi khusus di Provinsi Papua melalui proses politik yang demokratis dan transparan.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 54 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 64 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; PERDA Prov. Papua No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini, diatur mengenai tata cara pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Khusus secara terinci agar dapat dipertanggungjawabkan secara material dan prosedural, dalam peraturan ini juga, diterangkan mengenai sistematika teknik penyusunan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
75 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2021, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No, 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000;UU NO. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU NO. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 25 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 17 Tahun 2019; Perda No. 24 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2021; Permendagri No.21 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 62 Tahun 2017;Permendagri No. 64 Tahun 2020; PMK No. 17/PMK.07/2021; Kepmendagri No. 903-4871 Tahun 2021
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan pendapatan daerah senilai Rp14.675.560.728.899,00, belanja daerah senilai RpRp17.577.357.443.639,00, pembiayaan daerah dimana penerimaan pembiayaan sebesar Rp3.021.796.714.740,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp120.000.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat