Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2010

Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Khusus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini, diatur mengenai tata cara pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Khusus secara terinci agar dapat dipertanggungjawabkan secara material dan prosedural, dalam peraturan ini juga, diterangkan mengenai sistematika teknik penyusunan Peraturan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Khusus
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
28 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2010
Tanggal Berlaku
29 Desember 2010
Sumber
LD.2010/NO.09
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 683 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan