Dalam peraturan ini, diatur mengenai tata cara pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Khusus secara terinci agar dapat dipertanggungjawabkan secara material dan prosedural, dalam peraturan ini juga, diterangkan mengenai sistematika teknik penyusunan Peraturan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat