Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2020

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Khusus Pemungutan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Gubernur ini diatr tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Khusus Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020. TPP Pemungut secara proporsional diberikan kepada : a. Pejabat dan aparat pelaksana pemungutan pajak; b. Aparat Penunjang; dan c. Pihak Lain. Besaran Maksimal TPP Pemungut dihitung berdasarkan capaian realisasi pendapatan pajak daerah setiap bulannya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Penerima TPP Pemungut dalam Jabatan Struktural ditentukan atas penilaian disiplin dan pencapaian kinerja. Setiap Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Umum pada Badan wajib mengisi aktivitas kerja pada Formulir Aktivitas Kerja setiap hari berdasarkan tugas pokok dan fungsinya yang disetujui oleh Atasan Langsung serta diketahui Kepala Badan. Indikator penilaian komponen disiplin terdiri dari : a. kehadiran; dan b. kepatuhan. Indikator penilaian komponen pencapaian kinerja terdiri dari : a. prestasi; b. aktivitas kerja; c. kemampuan teknis; dan d. kemampuan interpersonal. Bobot penilaian untuk komponen, terdiri dari : a. disiplin sebesar 50% (lima puluh perseratus); dan b. pencapaian kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus). Pembayaran Tunjangan TPP Pemungut dibayarkan sesuai dengan jenjang jabatan struktural dan fungsional umum. Pembayaran TPP Pemungut Tahun Anggaran 2020 terhitung mulai bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Khusus Pemungutan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
27 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2020
Tanggal Berlaku
28 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.8
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 340 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan