Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Khususnya Tenaga Medis, Paramedis, dan Penunjang Medis Pada Rumah Sakit Umum daerah Jayapura, Rumah Sakit Umum daerah Abepura dan Rumah Sakit Jiwa Abepura Tahun Anggaran 2016, Pegawai yang berhak dan tidak berhak menerima TPB- Khusus, besaran maksimal, kriteria dan bobot nilai, perhitungan dan pengesahan, hari kerja, mekanisme pembayaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat