Dalam peraturan daerah khusus ini diatur tentang penanganan khusus terhadap komunitas adat terpencil (KAT) dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan dan prinsip, penetapan, penanganan, tanggung jawab penanganan KAT, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat