Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 8 Tahun 2014

Penanganan Khusus Terhadap Komunitas Adat Terpencil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah khusus ini diatur tentang penanganan khusus terhadap komunitas adat terpencil (KAT) dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan dan prinsip, penetapan, penanganan, tanggung jawab penanganan KAT, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penanganan Khusus Terhadap Komunitas Adat Terpencil
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua)
Bentuk Singkat
Perdasus Papua
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
19 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2014
Tanggal Berlaku
19 Desember 2014
Sumber
LD.2014/NO.08, TLD NO.04
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 858 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan