Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS. Dimana perubahan tersebut yaitu ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 angka baru, yaitu angka 18; Pasal 2 diubah; Pasal 4 diubah; Pasal 6 ayat (1) huruf c dan ayat (2) diubah; Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 ditambahkan 1 (satu) Pasal baru, yaitu Pasal 7A; Pasal 15 huruf e dihapus; Pasal 17 ayat (1) diubah; Pasal 23 huruf i dihapus; Pasal 26 diubah; Pasal 40 ayat (1) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
15 November 2021
Tanggal Pengundangan
16 November 2021
Tanggal Berlaku
16 November 2021
Sumber
LD 2021 (10)
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 539 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Prov. Papua No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan