Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS. Dimana perubahan tersebut yaitu ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 angka baru, yaitu angka 18; Pasal 2 diubah; Pasal 4 diubah; Pasal 6 ayat (1) huruf c dan ayat (2) diubah; Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 ditambahkan 1 (satu) Pasal baru, yaitu Pasal 7A; Pasal 15 huruf e dihapus; Pasal 17 ayat (1) diubah; Pasal 23 huruf i dihapus; Pasal 26 diubah; Pasal 40 ayat (1) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat