Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 94, BD 2021/Nomor 94 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tim Wali Kota Untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 93 Tahun 2021
TARIF - LAYANAN - PENYEDOTAN - DAN - PENGOLAHAN - AIR - LIMBAH - DOMESTIK - PADA - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - PENGELOLAN - AIR - LIMBAH
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 93, BD 2021/Nomor 93 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tarif Layanan Penyedotan Dan Pengolahan Air Limbah Domestik Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2018, , maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Layanan Penyedotan dan Pengolahan Air Limbah Domestik pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik.
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 79 tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016; Perwali Kota Bekasi No. 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dnegan Perwali Kota Bekasi No. 04 Tahun 2021; Perwali Kota Bekasi No. 79 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Tarif Layanan Penyedotan dan Pengolahan Air Limbah Domestik pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Objek dan Subyek Tarif Pelayanan Pengelolaan Air Limbah, Tarif Wajib, Struktur dan Besaran Tarif, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
9 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2021
Perwali Kota Bekasi No. 73 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Bekasi
Perwali Kota Bekasi No. 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Bekasi
KEBIJAKAN - AKUNTANSI - PEMERINTAH - KOTA - BEKASI
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 92, BD 2021/Nomor 92 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BEKASI
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, maka Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 49 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Bekasi perlu ditinjau kembali, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Bekasi.
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 108 Tahun 2016; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Bekasi No. 04 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bekasi No. 16 Tahun 2015; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Bekasi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kebijakan Akuntansi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
9 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 90 Tahun 2021
PEMBERIAN - BANTUAN - SISWA - BERPRESTASI - DAN - HAFIDZ - QUR'AN - JENJANG - SEKOLAH - DASAR - DAN - SEKOLAH - MENENGAH - PERTAMA
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 90, BD 2021/Nomor 90 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemberian Bantuan Siswa Berprestasi dan Hafidz Qur'an Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Bantuan Siswa Berprestasi Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dan Bantuan Pendidikan Bagi Siswa Hafidz Quran.
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2014; Pereda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Bantuan Siswa Berprestasi Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dan Bantuan Pendidikan Bagi Siswa Hafidz Quran yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Pemilihan Siswa Berprestasi, Besaran Bantuan Pendidikan, Penggunaan Bantuan Pendidikan, Tata Cara Pemberian Bantuan Pendidikan, Pertanggungjwaban, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
9 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 89 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 89, BD 2021/No.89 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Hibah Uang Bantuan Operasional Sekolah Dasar Dan Bantuan Sosial Pada Jenjang Sekolah Dasar Swasta Dan Sekolah Menengah Pertama Swasta Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
Dalam rangka mencapai program pendidikan dasar yang terjangkau dan berkualitas di Kota Bekasi serta tertib administrasi dipandang perlu mengatur Penggunaan Hibah Uang Bantuan Operasional Sekolah Daerah dan Bantuan Sosial pada Jenjang Sekolah Dasar Swasta dan Sekolah Menengah Pertama Swasta di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penggunaan Hibah Uang Bantuan Operasional Sekolah Daerah dan Bantuan Sosial Pada Jenjang Sekolah Dasar Swasta dan Sekolah Menengah Pertama Swasta di Kota Bekasi.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Perturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 02.A Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Penggunaan Hibah Uang Bantuan Operasional Sekolah Daerah dan Bantuan Sosial Pada Jenjang Sekolah Dasar Swasta dan Sekolah Menengah Pertama Swasta di Kota Bekasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran Penerima, Besaran dan Penerima, Penggunaan, Larangan, Monitoring dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 88 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 88, BD 2021/No.88 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Kegiatan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta mendorong percepatan pelaksanaan kegiatan dalam pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelola Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiman atelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 201 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 52 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2013,Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 83 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 50 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pengelola Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang, Persyaratan Pengelola Kegiatan, Pengelola Kegiatan Berhalangan, Kriteria Pelimpahan Kewenangan Pengguna Anggaran Kepada Kuasa Pengguna Anggaran, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 87 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 87, BD 2020/No.87 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Satu Data Kota Bekasi
ABSTRAK:
Untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan Satu Data. Dalam rangka menyesuaikan dengan dinamika perkembangan Peraturan Perundang Undangan sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, sehingga Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Satu Data Perencanaan Pembangunan Kota Bekasi perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Satu Data Kota Bekasi.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubha dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pengelolaan Satu Data Kota Bekasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Asas, Kebijakan dan Kewenangan, Prinsip Satu Data, Strategi, Penyelenggara Satu Data Kota Bekasi, Penyelenggaraan Satu Data Kota Bekasi, Koordinasi dan Kerja Sama, Pembiayaan, Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2015 dicabut.
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 85 Tahun 2021
PERWALI Kota Bekasi No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kota Bekasi
Mengubah
PERWALI Kota Bekasi No. 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 85, BD 2021/No.85 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 84 Tahun 2021
PENEMPATAN - UANG - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH - RUMAH - SAKIT - PADA - BANK - PERSEPSI - YANG - BEKERJA - SAMA - DENGAN - RUMAH - SAKIT - UMUM - DAERAH - DR.CHASABULLAH - ABDULMADJID - KOTA - BEKASI - DALAM - BENTUK - DEPOSITO - DAN - DEPOSITO - ON - CALL - WALI - KOTA - BEKASI
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 84, BD 2021/Nomor 84 seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penempatan Uang Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Pada Bank Persepsi Yang Bekerja Sama Dengan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi Dalam Bentuk Deposito Dan Deposito On Call
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 92 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, h, dalam rangka meningkatkan pendapatan dan meningkatkan pelayanan, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penempatan Uang BLUD Rumah Sakit Pada Bank Persepsi yang Bekerja Sama dengan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi dalam Bentuk Deposito dan Deposito On Call.
UU No. 77 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 20014; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Thaun 2020; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 74 Tahun 2012; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dnegan Perda Kota Bekasi No. 02 Tahun 2019; Perwali Kota Bekasi No. 76 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Penempatan Uang BLUD Rumah Sakit Pada Bank Persepsi yang Bekerja Sama dengan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi dalam Bentuk Deposito dan Deposito On Call yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jangka Waktu dan Nilai Deposito, Penempatan Uang BLUD RSUD Dalam Bentuk Deposito dan DOC, Mekanisme Pengelolaan Deposito, Pencairan Deposito, Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
9 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 82 Tahun 2021
PERWALI Kota Bekasi No. 101 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Inspektorat Daerah Kota Bekasi
Mencabut
PERWALI Kota Bekasi No. 7 Tahun 2019 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA INSPEKTORAT DAERAH KOTA BEKASI
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 82, BD 2021/No.82 Seri D
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Inspektorat Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta tata kerja di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Bekasi, maka dipandang perlu disusun Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja pada Inspektorat Daerah Kota Bekasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja pada Inspektorat Daerah Kota Bekasi.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja pada Inspektorat Daerah Kota Bekasi. . Muatannya berisi Ketentuan Umum, Organisasi Inspektorat, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
Peraturan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Bekasi dicabut.
36 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat