Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pengelolaan Satu Data Kota Bekasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Asas, Kebijakan dan Kewenangan, Prinsip Satu Data, Strategi, Penyelenggara Satu Data Kota Bekasi, Penyelenggaraan Satu Data Kota Bekasi, Koordinasi dan Kerja Sama, Pembiayaan, Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat