Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pengelola Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang, Persyaratan Pengelola Kegiatan, Pengelola Kegiatan Berhalangan, Kriteria Pelimpahan Kewenangan Pengguna Anggaran Kepada Kuasa Pengguna Anggaran, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat