Peraturan ini mengatur tentang Tarif Layanan Penyedotan dan Pengolahan Air Limbah Domestik pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Objek dan Subyek Tarif Pelayanan Pengelolaan Air Limbah, Tarif Wajib, Struktur dan Besaran Tarif, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat