Peraturan ini mengatur tentang Penempatan Uang BLUD Rumah Sakit Pada Bank Persepsi yang Bekerja Sama dengan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi dalam Bentuk Deposito dan Deposito On Call yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jangka Waktu dan Nilai Deposito, Penempatan Uang BLUD RSUD Dalam Bentuk Deposito dan DOC, Mekanisme Pengelolaan Deposito, Pencairan Deposito, Pelaporan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat