Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Penggunaan Hibah Uang Bantuan Operasional Sekolah Daerah dan Bantuan Sosial Pada Jenjang Sekolah Dasar Swasta dan Sekolah Menengah Pertama Swasta di Kota Bekasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran Penerima, Besaran dan Penerima, Penggunaan, Larangan, Monitoring dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat