Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 89 Tahun 2021

Pemberian Hibah Uang Bantuan Operasional Sekolah Dasar Dan Bantuan Sosial Pada Jenjang Sekolah Dasar Swasta Dan Sekolah Menengah Pertama Swasta Di Kota Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Penggunaan Hibah Uang Bantuan Operasional Sekolah Daerah dan Bantuan Sosial Pada Jenjang Sekolah Dasar Swasta dan Sekolah Menengah Pertama Swasta di Kota Bekasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran Penerima, Besaran dan Penerima, Penggunaan, Larangan, Monitoring dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 89 Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah Uang Bantuan Operasional Sekolah Dasar Dan Bantuan Sosial Pada Jenjang Sekolah Dasar Swasta Dan Sekolah Menengah Pertama Swasta Di Kota Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
01 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2021
Tanggal Berlaku
01 Desember 2021
Sumber
BD 2021/No.89 Seri E
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan