Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2021

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BEKASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Bekasi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kebijakan Akuntansi; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BEKASI
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
21 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2021
Tanggal Berlaku
21 Desember 2021
Sumber
BD 2021/Nomor 92 Seri E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 154 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perwali Kota Bekasi No. 73 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Bekasi
  2. Perwali Kota Bekasi No. 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Bekasi
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Bekasi No. 49 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Bekasi

  2. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 95 Tahun 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan