Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 49 Tahun 2015

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 49 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
25 November 2015
Tanggal Pengundangan
25 November 2015
Tanggal Berlaku
25 November 2015
Sumber
BD 2015/49
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 237 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Bekasi No. 92 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BEKASI
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Bekasi No. 66 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 49 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BEKASI
  2. PERWALI Kota Bekasi No. 83 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Bekasi
  3. PERWALI Kota Bekasi No. 52 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Bekasi
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Bekasi No. 28 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Bekasi

  2. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 38 Tahun 2013

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan