Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2017 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa organisasi partai politik merupakan salah satu wadah wujud partisipasi masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menunjang tinggi kebebasan, kesejahteraan dan kebersamaan; bahwa untuk menunjang kegiatan dan kelancaran administrai Partai Politik perlu adanya bantuan dana yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD; bahwa agar pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka perlu diatur mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
UU No 12 Tahun 1956; UU No 1 Tahun 2004; UU No15 Tahun 2004; UU No 2 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 2009; Permendagri No 77 Tahun 2014; Permendagri No 80 tahun 2015; dan Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik; Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2017 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelayanan Pengobatan Bagi Pasien Kurang Mampu Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad Darwis Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan untuk pasien kurang mampu, penghuni panti – panti sosial serta penghuni rutan/lapas yang miskin, yang tidak memiliki jaminan kesehatan dan harus mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad Darwis maka perlu adanya pedoman dalam melaksanakan pelayanan tersebut; bahwa untuk memenuhi maksud dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan kesehatan Nasional dimana pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penanganan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti gelandangan, pengemis, orang terlantar dan lain – lain; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1956; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No 1045/ Menkes/Per/XI/2006; Peraturan Menteri Kesehatan No 28 Tahun 2014; Keputusan Menteri Kesehatan No 129/SK/II/2008; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No 6 Tahun 2016; Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No 12 Tahun 2016; dan Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang : Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup; Penerima Biaya Pengobatan Pasien Kurang Mampu; Prosedur dan Pendanaan; Pembayaran Biaya Pengobatan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk (Master Plan) e-Government Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018-2022
ABSTRAK:
- bahwa Teknologi Informasi dan Komunikasi memiliki peranan yang besar dalam menunjang tujuan pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pelayanan kepada masyarakat yang lebih transparan dan akuntabel;
- bahwa dalam rangka menunjang implementasi e-Government, maka perlu adanya suatu gambaran dan arahan bagi pengelola Sumber Daya Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018-2022 Teknologi Informasi dan Komunikasi di pemerintahan;
- bahwa untuk mengurangi resiko kegagalan proyek akibat pencapaian sasaran yang kurang terarah, memberikan kendali pengembangan sistem Informasi sehingga solusi parsial yang tidak sinergis dapat dihindari, menghindari terciptanya pulau-pulau sistem Informasi yang tidak terhubung sehingga duplikasi kerja, duplikasi data, dan ketidaktepatan data, maka perlu adanya suatu perencanaan e-Government yang terpadu;
-bahwa untuk mewujudkan maksud huruf a, b dan c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota tentang Rencana Induk (Master Plan) e-Government Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018-2022
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 11 Tahun 2008 , UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 82 Tahun 2012, PP No. 6 Tahun 2001, Inpres No 6 Tahun 2001, Inpres No 3 Tahun 2003, Permendagri No 80 Tahun 2015, Keputusan Menkominfo No. 57/Kep/M.KOMINFO/12/2003, Keputusan Meneg Kominfo No. 12/Kep/MENEG/KI/2002, SE Menkominfo No. 65/2002, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 10 Tahun 2010, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 6 Tahun 2016, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 15 Tahun 2016, Perbup Kabupaten Limapuluh Kota No. 59 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Induk (Master Plan) e-Government Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018-2022, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Kerangka Pengembangan e-Government;
5. Visi dan Strategi;
6. Cetak Biru Pengembangan;
7. Target dan Prioritas Pengembangan;
8. Program Kerja;
9. Ketentuan Lain-lain;
10. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
47 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2017 No 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kinerja pemerintahan daerah yang optimal, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 35 Tahun 2012 sebagaimana dimaksud diatas diperlukan rangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan terkait proses penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di daerah dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP); bahwa untuk menciptakan keseragaman dalam bentuk penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota perlu dibentuk pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP); dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.
UU No 12 Tahun 1956; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 35 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No 10 Tahun 2011; Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No 6 Tahun 2016; Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No 15 Tahun 2016; dan Perbup Lima Puluh Kota No 45 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Prinsip Manfaat dan Ruang Lingkup; Jenis, Format, Simbol dan Dokumen SOP; Langkah-langkah Penyusunan SOP-AP; Persiapan; Identifikasi Kebutuhan; Penyusunan SOP; Pelaksanaan; Pengawasan Pelaksanaan; Pengkajian Ulang dan Penyempurnaan SOP; Evaluasi; Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LIMA PULUH KOTA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta penyederhanaan urusan, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non perizinan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2012, PP No. 96 Tahun 2012, PP No. 18 Tahun 2016, Permenpan No. 63 Tahun 2003, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2008, Permenkes No. 31 Tahun 2016, Permenkes No. 28 Tahun 2017, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 3 Tahun 2012, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 6 Tahun 2016, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 15 Tahun 2016, Perbup Limapuluh Kota No. 56 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota yakni mengubah Ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf a sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 58 Tahun 2017
Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari
Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota ( Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota
Tahun 2017 Nomor 59) menjadi:
"Bupati melimpahkan wewenang pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud pasal 4 diatas adalah terhadap : a. Pelayanan Perizinan, meliputi : 1. Izin Prinsip Penanaman Modal; 2. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal; 3. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal; 4. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Dasar; 5. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal; 6. Izin Pendirian Rumah Sakit; 7. Izin Pendirian Klinik; 8. Izin Pendirian dan Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat; 9. Izin Pendirian Rumah Potong Hewan; 10. Izin Pendirian Rumah Potong Unggas; 11. Izin Pendirian dan Operasional Rumah Sakit Hewan; 12. Izin Pendirian dan Operasional Pasar Hewan; 13. Izin Pendirian Fasilitas Pemeliharaan Hewan; 14. Izin Pendirian dan Operasional Produksi Benih/Bibit Ternak; 15. Izin Pendirian Usaha Produksi Pakan Ternak; 16. Izin Operasional Rumah Sakit; 17. Izin Operasional Klinik; 18. Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial; 19. Izin Operasional Panti; 20. Izin Operasional Menara; 21. Izin Operasional Warnet; 22. Izin Operasional Rumah Potong Unggas; 23. Izin Operasional Depo Obat Hewan; 24. Izin Operasional Toko Obat Hewan; 25. Izin Operasional Rumah Potong Hewan; 26. Izin Operasional Kios/ Toko Bahan Pangan Asal Hewan; 27. Izin Operasional Pelayanan Inseminasi Buatan; 28. Izin Praktek Dokter Umum; 29. Izin Praktek Dokter Gigi; 30. Izin Praktek Dokter Spesialis; 31. Izin Praktek Dokter Spesialis Gigi; 32. Izin Praktek Apoteker; 33. Izin Praktek Perawat; 34. Izin Praktek Terapis Gigi dan Mulut; 35. Izin Praktek Bidan; 36. Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian; 37. Izin Praktek Penata Anestesi; 38. Izin Praktek Ahli Teknologi Labor Medik; 39. Izin Praktek Tenaga Gizi; 40. Izin Praktek Fisioterapis; 41. Izin Praktek Dokter Hewan; 42. Izin Kerja Perawat; 43. Izin Kerja Tenaga Gizi; 44. Izin Kerja Refraksionis Optisions; 45. Izin Kerja Optometris; 46. Izin Kerja Tenaga Sanitarian; 47. Izin Kerja Radiografer; 48. Izin Usaha Mikro Obat Tradisional; 49. Izin Usaha Jasa Konstruksi; 50. Izin Usaha Perikanan; 51. Izin Usaha Perkebunan; 52. Izin Usaha Peternakan/ Tanda Daftar Usaha Peternakan; 53. Izin Usaha Perdagangan (IUP); 54. Izin Usaha Toko Modern (IUTM); 55. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUPPT); 56. Izin Usaha Depot Air Minum; 57. Izin Usaha Air Minum Dalam Kemasan; 58. Izin Usaha Simpan Pinjam Untuk Koperasi; 59. Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C; 60. Izin Usaha Perbelanjaan; 61. Izin Usaha Toko Swalayan; 62. Izin Usaha Industri; 63. Izin Usaha Angkutan; 64. Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan; 65. Izin Pembangunan Dan Pengembangan Kawasan Permukiman; 66. Izin Lembaga Pelatihan Kerja; 67. Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta; 68. Izin Penyelenggaraan PAUD; 69. Izin Trayek; 70. Izin Operasi; 71. Izin Insidentil 72. Izin Membawa Cagar Budaya; 73. Izin Toko Obat; 74. Izin Toko Alat Kesehatan; 75. Izin Lokasi; 76. Izin Lingkungan; 77. Izin Apotik; 78. Izin Optik; 79. Izin Laboratorium; 80. Izin Mendirikan Bangunan; 81. Izin Pengumpulan Sumbangan; 82. Izin Membuka Tanah; 83. Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 84. Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3; 85. Izin Pengumpulan Limbah B3; 86. Izin Pemanfaatan Limbah Cair pada Tanah; 87. Izin Pembuangan Limbah Cair ke Perairan; 88. Izin Pendaurulangan Sampah/ Pengelolaan Sampah, Pengangkutan Sampah dan Pemrosesan Akhir Sampah; 89. Izin Penggunaan Arsip; 90. Izin Penangkapan Ikan; 91. Izin Tempat dan Operasional Praktek Dokter Hewan; 92. Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi; 93. Izin Pembukaan Kantor Cabang dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam; 94. Izin Pengelolaan Pasar Rakyat; 95. Izin Pemasangan Reklame; 96. Izin Pelayanan Jasa Medik Veteriner; 97. Izin Tenaga Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan Sebagai Paramedik Veteriner; 98. Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan; 99. Tanda Daftar Gudang (TDG); 100. Tanda Daftar Perusahaan; 101. Tanda Daftar Usaha Pariwisata; 102. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba; 103. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing; 104. Izin Usaha/Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi;dan 105. Perizinan Penanaman Modal Lainnya".
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
PERATURAN BUPATI LIMA PULUH KOTA NOMOR 7 TAHUN 2017
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kab. Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 93 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD TA 2022
ABSTRAK:
bahwa perlu dilakukan penyesuaian dengan status Rumah Sakit Umum Daerah
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 25 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 1 Tahun 2022
PP No. 55 Tahun 2005
PP No. 3 Tahun 2007
PP No. 71 Tahun 2010
PP No. 12 Tahun 2017
PP No. 18 Tahun 2017
PP No. 33 Tahun 2018
PP No. 12 Tahun 2019
Permendagri No. 32 Tahun 2011
Permendagri No. 62 Tahun 2017
Permendagri No. 77 Tahun 2020
Permendagri No. 27 Tahun 2021
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 5 Tahun 2021
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 2 Tahun 2022
APBD TA 2022 bertambah sebesar Rp8M
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
79
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LIMA PULUH KOTA NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NON PNS PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD dr. ACHMAD DARWIS KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
ABSTRAK:
diberikan keleluasaan kepada Direktur RSUD dr. Achmad Darwis Kabupaten Lima Puluh Kota untuk memberdayakan potensi sumber daya manusia yang berkualitas berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif yang diatur secara jelas dan sistematis, maka untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non PNS pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr Achmad Darwis Kabupaten Lima Puluh Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Perubahan Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Pegawai Non PNS Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. Achmad Darwis Kabupaten Lima Puluh Kota;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Permenpan No. PER/2/M.PAN/1/2007, Permenkes No. 129/Menkes/SK/II/2008, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permenkes No. 755/Menkes/PER/IV/2011, Kepmenkes No. 228/Menkes/SK/III/2002, Kepmenkes No. 772/Menkes/SK/IV/2002, Kepmenkes No. 129/Menkes/SK/IV/2005, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 15 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LIMA PULUH KOTA NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NON PNS PADA BLUD RSUD dr. ACHMAD DARWIS KABUPATEN LIMA PULUH KOTA, dengan perubahan :
Pasal 1 1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga selanjutnya berbunyi sebagai berikut : (1) Status pegawai pada BLUD RSUD terdiri dari;
a. PNS
b. Non PNS ( Pegawai Kontrak )
(2) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut :
a. PNS diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan tentang kepegawaian.
b. Pegawai non PNS berdasarkan keputusan Direktur dan Perjanjian Kerja antara Direktur BLUD RSUD dr Achmad Darwis
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga selanjutnya berbunyi sebagai berikut :
(1) Pengadaan Pegawai Non PNS dilaksanakan melalui proses perencanaan, pengumuman pelamaran, penyaringan dan hasil penyaringan.
(2) Pengadaan Tenaga Non PNS dilaksanakan oleh Tim Pengadaan Pegawai Non PNS BLUD RSUD yang dibentuk oleh Direktur.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Menyusun pedoman pelaksanaan pengadaan Pegawai Non PNS.
b. Menyiapkan bahan sarana dan prasarana untuk pengadaan Pegawai Non PNS.
c. Menyelenggarakan pelaksanaan Pegawai Non PNS.
d. Melaksakan pengolahan hasil ujian / seleksi pengadaan Pegawai Non PNS.
e. Melaporkan kepada Direktur, daftar peringkat nilai yang lulus ujian / seleksi pengadaan Pegawai Non PNS.
f. Mengumumkan peserta yang diterima.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Sekretaris.
d. Anggota.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga selanjutnya berbunyi sebagai berikut :
(1) Pengumuman pengadaan Pegawai Non PNS dilakukan paling lambat 14 (Empat Belas) hari kerja sebelum tanggal pengajuan lamaran.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan pada papan pengumuman BLUD RSUD yang memuat paling sedikit :
a. Jumlah dan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
b. Syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar.
c. Jenis ujian penyaringan.
d. Tempat dan alamat lamaran yang ditujukan.
e. Batas waktu pengajuan lamaran.
(3) Ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) diatas dikecualikan untuk pengangkatan:
a. Formasi Khusus
b. Pengunduran diri
c. Diberhentikan karena melanggar perjanjian kerjasama
4. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga selanjutnya berbunyi sebagai berikut :
(1) Pelamar yang telah menempuh ujian penyaringan dan dinyatakan lulus ole Ketua Pengadaan Pegawai Non PNS BLUD RSUD, diangkat dan ditetapkan oleh Direktur sebagai Pegawai Non PNS.
(2) Direktur BLUD mengangkat Pegawai Non PNS sebagaimana dimaksud ayat 3 padal 9 sebagai Pegawai Non PNS BLUD RSUD dr. Achmad Darwis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
PERATURAN BUPATI LIMA PULUH KOTA NOMOR 39 TAHUN 2014
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2017 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Keprotokolan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung dan menjamin penyelenggaraan keprotokolan baik dalam hal Acara Kenegaraan, Acara Resmi dan keteraturan jadwal kegiatan Pemerintah Daerah dilingkungan pemerintahan secara tertib, rapi, lancar, teratur, harmonis dan bertanggung jawab diperlukan suatu pengaturan penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota; bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, maka dipandang perlu dibentuk suatu pedoman keprotokolan terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan resmi maupun kenegaraan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, dipandang perlu dibentuk Peraturan Bupati Lima Puluh Kota tentang Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.
UU No 12 Tahun 1956; UU No 28 Tahun 1999; UU No 43 Tahun 1999; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 24 tahun 2009; UU No 9 Tahun 2010; PP No 21 Tahun 1975; PP No 62 Tahun 1990; PP No 6 Tahun 2005; dan Keppres No 18 Tahun 1972
Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Azaz, Tujuan, Tugas Umum dan Ruang Lingkup; Acara Kenegaraan dan Acara Resmi; Tata Tempat; Tata Upacara; Tata Penghormatan; Tamu Negara, Tamu Pemerintahan dan/atau Tamu Lembaga Negara Lainnya; Tata Pusat Informasi Kegiatan Pemerintah Daerah; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat