Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2024 Nomor 16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Agro dan Wisata Gunuang Omeh Tahun 2025-2029
ABSTRAK:
- bahwa rencana pembangunan kawasan perdesaan merupakan suatu instrumen dalam rangka pelaksanaan pembangunan bagi wilayah perdesaan, yang berlaku sebagai perencanaan jangka menengah yakni selama (lima) tahun;
- bahwa pembangunan kawasan perdesaan merupakan upaya memadukan pembangunan antar desa dalam mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa;
- bahwa untuk sinergitas pembangunan di Kawasan Perdesaan Agro dan Wisata Gunuang Omeh, perlu menetapkan rencana pembangunan kawasan perdesaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Agro dan Wisata Gunuang Omeh Tahun 2025-2029.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2021
- Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arahan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Nagari dalam pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Agro dan Wisata Gunuang Omeh.
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan jasa pemerintahan maupun sosial, pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat Nagari melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2024.
-
-
58 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2024
pedoman pemberian tambahan penghasilan pegawai asn
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2024 Nomor 10
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dapat berhasil guna, berdaya guna dan efektf, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh kota;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Menghapus Ketentuan Pasal 17 Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 25 Tahun 2023, huruf d: PNS pindahan dari luar Pemerintah Daerah, TPP
nya akan dibayarkan setelah (enam) bulan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT dan sepanjang anggaran tersedia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
8 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2024 Nomor 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3A Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020- 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar dan pedoman pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026 dan sebagai acuan Pemerintah Daerah dan PD dalam menyusun Rencana Aksi RB setiap tahun.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah dan PD agar berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka perangkat daerah yang telah menyusun Road Map Reformasi Birokrasi berdasarkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 25 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026 menyesuaikan dengan Road Map Reformasi Birokrasi 2021- 2026 dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 25 Tahun 2022
49 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2022 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad Darwis
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan pasal 110 dalam Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 72 Tahun 2022 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Law) dimana ketentuan peraturan bupati ini dapat dievaluasi dan ditinjau ulang sesuai dengan perkembangan dan kondisi RSUD dr. Achmad Darwis; bahwa melihat kondisi dan perkembangan RSUD dr. Achmad Darwis’ saat ini perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Lima Puluh
Kota Nomor 72 Tahun 2022 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Law) Rumah
Sakit Umum Daerah dr. Achmad Darwis;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 110 Tahun 2020
Mengubah ketentuan Pasal 109 dalam Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 74 Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 74 Tahun 2022
6 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 6 Tahun 2024
teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024,
Peraturan Perintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024
Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada
a. PNS dan CPNS; b. Bupati dan Wakil Bupati c. Pimpinan dan Anggota DPRD; d. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; e. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum
Daerah; dan f. PPPK.
Proses Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
5 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2024 Nomor 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Baliak Basurau
ABSTRAK:
- bahwa untuk efisiensi dan terwujudnya tertib administrasi dalam pelaksanaan Kegiatan Baliak Basurau yang disesuaikan dengan kondisi daerah serta keadaan lainnya, maka dirasa perlu untuk merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Baliak Basurau;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2021
- Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2022
- Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 26 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Baliak Basurau (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 26) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Baliak Basurau (Berita Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2020 Nomor 91) di ubah sehingga selanjutnya sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah
2. Ketentuan Pasal 7 diubah
3. Ketentuan Pasal 8 diubah
4. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan (satu) Bagian yakni Bagian Ketiga dan (satu) pasal, yakni Pasal 11 A
5. Ketentuan pasal 18 di ubah
6. Ketentuan Pasal 21 diubah
7. Ketentuan Pasal 23 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 26 Tahun 2016
5 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengeluaran Kas yang Mendahului Penetapan APBD Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa sampai dengan tanggal 29 Desember 2023 Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 belum ditetapkan; b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2024 dimana dalam hal penetapan Peraturan Daerah tentang APBD mengalami keterlambatan, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun sebelumnya yang dibatasi penggunaanya hanya untuk mendanai keperluan mendesak yang meliputi belanja yang bersifat wajib seperti pelayanan dasar, pendidikan
dan kesehatan serta belanja yang bersifat mengikat seperti gaji dan tunjangan serta operasional sehari-hari bahwa pengeluaran sebagaimana dimaksud huruf di atas ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan berlaku hingga APBD ditetapkan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dan acuan bagi aparatur pemerintah daerah untuk membiayai belanja daerah atas beban APBD yang bersifat wajib dan bersifatt mengikat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2024.
Apabila sampai dengan berakhir bulan Januari 2024 APBD Tahun Anggaran 2024 belum ditetapkan maka belanja bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat bulan Februari 2024 tetap mengacu pada Peraturan Bupati ini.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak bulan Januari 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
6
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 25 Tahun 2023
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
Perbup Kab. Lima Puluh Kota No. 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Mencabut
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 70 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 Nomor 25
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan motivasi, meningkatkan kinerja, disiplin kerja dan kesejahteraan pegawai dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan perlu upaya peningkatan penghasilan Aparatur Sipil Negara Kabupaten Lima Puluh Kota;
b. bahwa Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 70 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Tahun 2023 perlu disesuaikan dengan perkembangan dan keadaan, sehingga perlu diganti;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 29 Tahun 2010, Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2020
TPP PNS dibayarkan berdasarkan kelas jabatan.
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kriteria tambahan penghasilan untuk PNS diberikan dalam bentuk
a. Tambahan penghasilan berdasarkan Beban Kerja;
b. Tambahan penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja;
¢. Tambahan penghasilan berdasarkan Tempat Bertugas;
d. Tambahan penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja;
e. Tambahan penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi;
f. Tambahan penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 70 Tahun 2022
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 13 Tahun 2023
Mencabut pengaturan mengenai Kode Klasifikasi dalam Lampiran II Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kab. Lima Puluh Kota Tahun 2023 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pendayagunaan arsip secara efektif dan efisien untuk terciptanya tertib pengelolaan arsip serta mendukung implementasi system informasi kearsipan dinamis terintegrasi, perlu diatur adanya kode klasifikasi arsip,
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat(3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dan Pasal ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Pimpinan pencipta arsip perlu menetapkan Peraturan tentang Kode Klasifikasi Arsip:
c. bahwa aturan terkait dengan kode klasifikasi arsip telah disempurnakan dengan lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah:
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 43 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 28 Tahun 2012
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Permendagri No. 83 Tahun 2022
Per-Kepala ANRI No. 19 Tahun 2012
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 7 Tahun 2018
Klasifikasi arsip disusun berdasarkan tugas dan fungsi pencipta arsip yang meliputi:
a. fungsi fasilitatif, dan
b. fungsi substantif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Mencabut Kode Klasifikasi yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat