Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2024

Pengeluaran Kas yang Mendahului Penetapan APBD Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dan acuan bagi aparatur pemerintah daerah untuk membiayai belanja daerah atas beban APBD yang bersifat wajib dan bersifatt mengikat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2024. Apabila sampai dengan berakhir bulan Januari 2024 APBD Tahun Anggaran 2024 belum ditetapkan maka belanja bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat bulan Februari 2024 tetap mengacu pada Peraturan Bupati ini. Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak bulan Januari 2024.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Kas yang Mendahului Penetapan APBD Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
02 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2024 Nomor 1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 155 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan