Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dan acuan bagi aparatur pemerintah daerah untuk membiayai belanja daerah atas beban APBD yang bersifat wajib dan bersifatt mengikat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2024. Apabila sampai dengan berakhir bulan Januari 2024 APBD Tahun Anggaran 2024 belum ditetapkan maka belanja bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat bulan Februari 2024 tetap mengacu pada Peraturan Bupati ini. Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak bulan Januari 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat