Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 74 Tahun 2022

Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad Darwis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) RSUD, yang mengatur hubungan antara Pemerintah Daerah sebagai Pemilik dengan Pejabat Pengelola dan Staff Medis RSUD beserta fungsi, tugas, tanggung jawab, kewajiban, kewenangan dan hak masing-masing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 74 Tahun 2022 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad Darwis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 74
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 39 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Lima Puluh Kota No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2022 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad Darwis
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Lima Puluh Kota No. 28 Tahun 2017 tentang PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR ACHMAD DARWIS ( HOSPITAL BY LAWS )

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan