Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada a. PNS dan CPNS; b. Bupati dan Wakil Bupati c. Pimpinan dan Anggota DPRD; d. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; e. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dan f. PPPK. Proses Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat