TPP PNS dibayarkan berdasarkan kelas jabatan. Kelas jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kriteria tambahan penghasilan untuk PNS diberikan dalam bentuk a. Tambahan penghasilan berdasarkan Beban Kerja; b. Tambahan penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja; ¢. Tambahan penghasilan berdasarkan Tempat Bertugas; d. Tambahan penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja; e. Tambahan penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi; f. Tambahan penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat