Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 25 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TPP PNS dibayarkan berdasarkan kelas jabatan. Kelas jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kriteria tambahan penghasilan untuk PNS diberikan dalam bentuk a. Tambahan penghasilan berdasarkan Beban Kerja; b. Tambahan penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja; ¢. Tambahan penghasilan berdasarkan Tempat Bertugas; d. Tambahan penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja; e. Tambahan penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi; f. Tambahan penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
30 November 2023
Tanggal Pengundangan
30 November 2023
Tanggal Berlaku
01 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 Nomor 25
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 143 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Lima Puluh Kota No. 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 70 Tahun 2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan