Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar dan pedoman pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026 dan sebagai acuan Pemerintah Daerah dan PD dalam menyusun Rencana Aksi RB setiap tahun. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah dan PD agar berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan. Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka perangkat daerah yang telah menyusun Road Map Reformasi Birokrasi berdasarkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 25 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026 menyesuaikan dengan Road Map Reformasi Birokrasi 2021- 2026 dalam Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
27 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2024
Tanggal Berlaku
27 Mei 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2024 Nomor 9
Subjek
REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 61 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Lima Puluh Kota No. 25 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan