Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar dan pedoman pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026 dan sebagai acuan Pemerintah Daerah dan PD dalam menyusun Rencana Aksi RB setiap tahun. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah dan PD agar berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan. Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka perangkat daerah yang telah menyusun Road Map Reformasi Birokrasi berdasarkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 25 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026 menyesuaikan dengan Road Map Reformasi Birokrasi 2021- 2026 dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat