Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 02 Tahun 2014

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PIHAK KETIGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 02 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PIHAK KETIGA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
17 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2014
Tanggal Berlaku
17 Juli 2014
Sumber
LD 2014 NO. 2, LL SETDA KAB. LIMA PULUH KOTA : 8 HLM
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
Halaman ini telah diakses 656 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 5 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan