Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Baliak Basurau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Baliak Basurau (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 26) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Baliak Basurau (Berita Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2020 Nomor 91) di ubah sehingga selanjutnya sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 diubah 2. Ketentuan Pasal 7 diubah 3. Ketentuan Pasal 8 diubah 4. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan (satu) Bagian yakni Bagian Ketiga dan (satu) pasal, yakni Pasal 11 A 5. Ketentuan pasal 18 di ubah 6. Ketentuan Pasal 21 diubah 7. Ketentuan Pasal 23 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Baliak Basurau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
29 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2024
Tanggal Berlaku
29 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2024 Nomor 4
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 50 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan