Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Baliak Basurau (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 26) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Baliak Basurau (Berita Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2020 Nomor 91) di ubah sehingga selanjutnya sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 diubah 2. Ketentuan Pasal 7 diubah 3. Ketentuan Pasal 8 diubah 4. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan (satu) Bagian yakni Bagian Ketiga dan (satu) pasal, yakni Pasal 11 A 5. Ketentuan pasal 18 di ubah 6. Ketentuan Pasal 21 diubah 7. Ketentuan Pasal 23 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat